BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik,di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Bahwasanya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa,yang telah diuji kebenaran,kemampuan dan kesaktiannya,sehingga
tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari
kehidupan bangsa Indonesia.
Tetapi
fakta yang kita alami di era globalisasi ini bahwasanya kedudukan pancasila
sebagai Way of Life Negara Indonesia sudah mulai pudar.Oleh karena itu kita harus menyadari
bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan
secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur
yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia,setiap
penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan,baik di pusat maupun di daerah.
B. Rumusan Masalah
1.Apa
pengertian Pancasila?
2.Bagaimana
pancasila sebagai pandangan hidup ?
3.Apakah
manfaat pandangan hidup ?
4.Bagaimana
aktualisasi pancasila dalam kehidupan ?
C. Tujuan Pembahasan
Untuk
mengetahui Pancasila sebagai pandangan hidup ( way of life ) dalam berbangsadan
bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pancasila
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku
Sutasoma karangan Tantular,dalam buku Sutasoma ini,selain mempunyai arti
“Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sansekerta) Pancasila juga mempunyai
arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai
berikut:
1.Tidakboleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3.Tidak boleh berjiwa dengki
4.Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
2. Tidak boleh mencuri
3.Tidak boleh berjiwa dengki
4.Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
1945,sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan
sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan,nilai-nilai
yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia
seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu
kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.Weltanschauung,wereldberschouwing,
B.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering
juga disebut way of life,wetanschauung,pandanganhidup,pegangann hidup,pedoman
hidup,petunjuk hidup. Dalam hal ini,pancasila dipergunakan sebagai petunjuk
arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dankehidupan didalam
segala bidang.
Ini berarti
semua tingkah laku dan tindak atau perbuatan semua setiap manusia Indonesia ini
dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila karena pancasila sebagai
Weltanschuung,selalu merupakan suatu kesatuan,tidak bisa dipisah-pisahkan satu
dengan yang lainnya keseluruhan sila dengan pancasila merupakan satu kesatuan
organisasi. Pancasila yang harus dihayati ialah pancasila sebagaimana yang
tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 dengan demikian jiwa keagamaan (sebagai
manifestasi atau perwujudan sila Ketuhanaan Yang Maha Esa),jiwa yang berperikemanusiaan
(sebagai menifestasi atau perwujudan dari sila Kemanusiaan yang Adil yang
beradab),jiwa kebangsaan (sebagai manifastasi atau perwakilan),dan jiwa yang
menjunjung tinggi keadilan social (sebagai manifestasi atau perwujudan dari
sila kerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
atau perwakilan),dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial(sebagai
manifestasi atau perwujudan sila Keadailan sosial bagi sewluruh rakyat
Indonesia),selalu terpancar dalam segala tingkahn laku dan tidak atau perbuatan
serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia. Pancasila sebagai norma fundamental
sehingga Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide.
Sebagai cita-cita,semestinya kalau
ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga
cita-cita itu bisa terwujud manjadi suatu kenyataan.
Sesungguhnya tidaklah mudah
merumuskan secara konkret betapa perwujud pancasila itu dalam setiap tindak
untuk perbuatan, tingkahlaku, dsan sikap hidup sehari-hari. Hal ini disebabkan
selain terlalu banyak macam ragamnya,juga meliputi seluruhnya aspek
kehidup.oleh karena itu, yang mungkin dapat dikemukakan ialah bahwa pancasila
sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, hari tidak boleh
bertentangan dengan norma-norma sopan santun, dan bertentangan dengan dengan
norma-norma hukum yang berlaku..Dilihat dari fungsinya,pancasila mempunyai
fungsi utama sebagai dasar Negara Republik Indonesia
C.
Pancasila sebagai Dasar Republik
Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini
sering disebut dasar falsafah Negara, Philosofische Grondslagdari
Negara,ideologi Negara.Dalam hal ini pancasila dipergunakan sebagai dasar pengatur
pemerintahan Negara. Atau dengan kata lain pancasila digunakan sebagai dasar
untuk penyelenggaraan Negara. Pengertian pancasila sebagai dasar Negara seperti
dimaksudkan diatas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945,yang dengan jelas
mengatakan :”Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu
undang–undang dasar Negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada”. Fungsi dan kedudukan
pancasila sangatlah penting karena sebagai pokok kaidah Negara yang
fundamental.Hal ini baik sekali karena UUD,baik yang tertulis maupun yang tidak
harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah Negara yang fundamental itu. Fungsi
pokok pancasila adalah sebagai Dasar Negara sebagaimana yang tertuang dalam UUD
dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari dari tertib hukum,pengertian
demikian adalah pengertian pancasila yang bersifat yuridis–ketatanegaraan. Pengertian
pancasila yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur
hidup kemasyarakatan pada umumnya sedangkan pengertiannya yangbersifat etis dan
filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi.
D. Manfaat Pandangan Hidup
a.
Kekokohan
dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah
mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup
b.
Pemecahan
masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang
dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan
c.
Pembangunan
diri, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi,sosial dan budaya dalam
gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya
E.AKTUALISASI PANCASILA DALAM
KEHIDUPAN
Aktualisasi berasal dari kata
actual, yang berarti betul betul ada, terjadi, atau sesungguhnya.Aktualisasi
pancasila adalah bagaimana nilai nilai pancasila benar-benar dapat tercermin
dalam sikap dan perilaku seluruh warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan
nasional sampai kepada rakyat biasa. Aktualisasi pancasila dibedakan menjadi 2
macam, yaitu :
a.Aktualisasi
Pancasila Objektif
Pelaksanaan pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap
aspek penyelenggaraan Negara,baik dibidang legislatif,eksekutif,yudikatif
maupun semua bidang kenegaraan lainnya.
b.Aktualisasi Pancasila Subyektif
Pelaksanaan
dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara,setiap individu,setiap
penduduk,setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pancasila adalah
pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia.Pancasila juga
merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.Maka manusia
Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam
kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu
pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia,setiap penyelenggara
negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh
setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,baik dipusat maupun di
daerah.
DAFTAR
PUSTAKA
Moesadin Malik, Ir., M.Si Buku
pokok pokok materi pendidikan pancasila
http://www.geschool.net/faridspenam/blog/post/pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa-dan-dasar-negara-republik-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar