Minggu, 25 Mei 2014

PANCASILA SEBAGAI WAY OF LIFE




BAB 1
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
 Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia,yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik,di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
 Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa,yang telah diuji kebenaran,kemampuan dan kesaktiannya,sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
 Tetapi fakta yang kita alami di era globalisasi ini bahwasanya kedudukan pancasila sebagai Way of Life Negara Indonesia sudah mulai pudar.Oleh karena itu kita harus menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia,setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,baik di pusat maupun di daerah.
B. Rumusan Masalah
1.Apa pengertian Pancasila?
2.Bagaimana pancasila sebagai pandangan hidup ?
3.Apakah manfaat pandangan hidup ?
4.Bagaimana aktualisasi pancasila dalam kehidupan ?
C. Tujuan Pembahasan
Untuk mengetahui Pancasila sebagai pandangan hidup ( way of life ) dalam berbangsadan bernegara.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pancasila
            Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular,dalam buku Sutasoma ini,selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sansekerta) Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila Krama), yaitu sebagai berikut:
1.Tidakboleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3.Tidak boleh berjiwa dengki
4.Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh mabuk minuman keras / obat-obatan terlarang
            Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945,sebagai dasar negara maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan,nilai-nilai yang ada dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.Weltanschauung,wereldberschouwing,
B.            Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life,wetanschauung,pandanganhidup,pegangann hidup,pedoman hidup,petunjuk hidup. Dalam hal ini,pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dankehidupan didalam segala bidang.
Ini berarti semua tingkah laku dan tindak atau perbuatan semua setiap manusia Indonesia ini dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila karena pancasila sebagai Weltanschuung,selalu merupakan suatu kesatuan,tidak bisa dipisah-pisahkan satu dengan yang lainnya keseluruhan sila dengan pancasila merupakan satu kesatuan organisasi. Pancasila yang harus dihayati ialah pancasila sebagaimana yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 dengan demikian jiwa keagamaan (sebagai manifestasi atau perwujudan sila Ketuhanaan Yang Maha Esa),jiwa yang berperikemanusiaan (sebagai menifestasi atau perwujudan dari sila Kemanusiaan yang Adil yang beradab),jiwa kebangsaan (sebagai manifastasi atau perwakilan),dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social (sebagai manifestasi atau perwujudan dari sila kerakyatan yang dipmpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan),dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial(sebagai manifestasi atau perwujudan sila Keadailan sosial bagi sewluruh rakyat Indonesia),selalu terpancar dalam segala tingkahn laku dan tidak atau perbuatan serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga Pancasila berfungsi sebagai cita-cita atau ide.
Sebagai cita-cita,semestinya kalau ia selalu diusahakan untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bisa terwujud manjadi suatu kenyataan.
Sesungguhnya tidaklah mudah merumuskan secara konkret betapa perwujud pancasila itu dalam setiap tindak untuk perbuatan, tingkahlaku, dsan sikap hidup sehari-hari. Hal ini disebabkan selain terlalu banyak macam ragamnya,juga meliputi seluruhnya aspek kehidup.oleh karena itu, yang mungkin dapat dikemukakan ialah bahwa pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, hari tidak boleh bertentangan dengan norma-norma sopan santun, dan bertentangan dengan dengan norma-norma hukum yang berlaku..Dilihat dari fungsinya,pancasila mempunyai fungsi utama sebagai dasar Negara Republik Indonesia
C.                Pancasila sebagai Dasar Republik Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut dasar falsafah Negara, Philosofische Grondslagdari Negara,ideologi Negara.Dalam hal ini pancasila dipergunakan sebagai dasar pengatur pemerintahan Negara. Atau dengan kata lain pancasila digunakan sebagai dasar untuk penyelenggaraan Negara. Pengertian pancasila sebagai dasar Negara seperti dimaksudkan diatas sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945,yang dengan jelas mengatakan :”Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia itu dalam suatu undang–undang dasar Negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasar kepada”. Fungsi dan kedudukan pancasila sangatlah penting karena sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.Hal ini baik sekali karena UUD,baik yang tertulis maupun yang tidak harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah Negara yang fundamental itu. Fungsi pokok pancasila adalah sebagai Dasar Negara sebagaimana yang tertuang dalam UUD dan yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari dari tertib hukum,pengertian demikian adalah pengertian pancasila yang bersifat yuridis–ketatanegaraan. Pengertian pancasila yang bersifat sosiologis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya sedangkan pengertiannya yangbersifat etis dan filosofis adalah di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi.



D.        Manfaat Pandangan Hidup

a.    Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan pandangan hidup
b.    Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan persoalan
c.    Pembangunan diri,  dengan pandangan hidup suatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik, ekonomi,sosial dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan membangun dirinya

E.AKTUALISASI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN
Aktualisasi berasal dari kata actual, yang berarti betul betul ada, terjadi, atau sesungguhnya.Aktualisasi pancasila adalah bagaimana nilai nilai pancasila benar-benar dapat tercermin dalam sikap dan perilaku seluruh warga Negara, mulai dari aparatur dan pimpinan nasional sampai kepada rakyat biasa. Aktualisasi pancasila dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :

a.Aktualisasi Pancasila Objektif
Pelaksanaan pancasila dalam bentuk realisasi dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara,baik dibidang legislatif,eksekutif,yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya.
b.Aktualisasi Pancasila Subyektif
Pelaksanaan dalam sikap pribadi perorangan, setiap warga Negara,setiap individu,setiap penduduk,setiap penguasa dan setiap orang di Indonesia.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
 Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia.Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia,setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,baik dipusat maupun di daerah.
DAFTAR PUSTAKA

Moesadin Malik, Ir., M.Si Buku pokok pokok materi pendidikan pancasila
http://www.geschool.net/faridspenam/blog/post/pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa-dan-dasar-negara-republik-indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar