MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“DEMOKRASI PANCASILA”
DOSEN PEMBIMBING : Drs.
WAHYUDIN, M.Si
DISUSUN
KELOMPOK 8 :
1.
AHMAD
FAISAL 13142011073
2.
ARIA
KARTA MANGGALA 13142011096
3.
ERFAN
MIHARDI 13142011105
4.
SYAMSUR
RAHMAN 13142011069
PROGRAM
STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN
MUHAMMADIYAH BANJARMASIN
2013
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan
Yang Maha Kuasa karena atas karunia-Nyalah makalah ini dapat diselesaikan guna
memenuhi tugas Kewarganegaraan, materi yang dibahas berjudul “DEMOKRASI
PANCASILA”.
Laporan ini adalah satu pendukung untuk memenuhi kebutuhan
Mahasiswa dan Mahasiswi yang aktif, terampil, dan berani menyampaikan pendapat,
dan mampu bekerja sama dengan rekan-rekannya. Kami menyadari keterbatasan dalam
menyusun laporan ini, untuk itu kritik dan saran dari berbagai pihak, terutama kepada
Dosen pembimbing yang kami harapkan.
Semoga makalah ini bermanfaat, memberi motivasi serta semangat dalam hal pembelajaran dari
berbagai pihak.
Banjarmasin, November
2013
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... 2.
DAFTAR ISI........................................................................................................................ 3.
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................... 4.
A. Latar
Belakang........................................................................................................... 4.
B. Rumusan
Masalah...................................................................................................... 6.
C. Tujuan........................................................................................................................ 7.
D. Manfaat...................................................................................................................... 7.
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................... 8.
A. Pengertian
Demokrasi Pancasila................................................................................ 8.
B. Prinsip
Pokok Demokrasi Pancasila.......................................................................... 10.
C. Ciri-Ciri
Demokrasi Pancasila................................................................................... 11.
D. Sistem
Pemerintahan Demokrasi Pancasila............................................................... 11.
E. Fungsi
Demokrasi Pancasila...................................................................................... 14.
F.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia ....................................................................... 14.
BAB III PENUTUP.............................................................................................................. 16.
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 17.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Semua negara mengakui bahwa
demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah
dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik
demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena
masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak
memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku
dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting
dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan
demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi
Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi
Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan
pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah
reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia
luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie,
Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi yang diterapkan saat ini
masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi
Pancasila. Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah
mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah
demokrasi itu? Demokrasi adalah ’pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas
berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih
sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur
independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam
pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di
Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik
masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam
proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan
kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta
rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati
meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok
masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan
demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu
Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam
kehidupan berdemokrasi.
Pancasila sebagai konsep
diungkapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 saat menyampaikan pidatonya
yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah negara yang diberi nama
dengan Pancasila. Konsepsi usul ini berisi:
1.
Kebangsaan Indonesia
atau Nasionalisme.
2.
Perikemanusiaan atau
Internasionalisme.
3.
Mufakat atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan Sosial.
5.
Ketuhanan yang Maha
Esa.
Selanjutnya pada tanggal 22 Juni
1945, sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI) mencapai konsensus nasional dan gentlemen agreement tentang dasar
negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang mendasari dan menjiwai
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan dalam suatu naskah yang
oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan hasil
kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan,
panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat Islam dan kaum kebangsaan
(nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi
Pancasila dari lima butir, sebagai berikut :
1.
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil
dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan
menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad
Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim,
Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Pada saat penyusunan UUD
pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule).
Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah
Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi
Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta
atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan,
Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Membaca sejarah pergerakan
nasional di Indonesia, perubahan ini nampak bukan suatu proses dari saat
disahkannya Piagam Jakarta hingga menjadi Pembukaan UUD 1945.
Para wakil rakyat Indonesia ketika
itu terbagi atas dua kelompok aliran pemikiran. Di satu pihak mereka yang
mengajukan agar negara itu berdasarkan kebangsaan tanpa kaitan khas pada
ideologi keagamaan. Di pihak lain, mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar
negara. Mengingat Indonesia adalah bangsa yang majemuk , maka kata – kata
“menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya“ di ganti dengan kalimat
“Ketuhanan Yang Maha Esa“. Hal ini terjadi karena setelah ada protes dari
perwakilan Indonesia bagian timur yang mayoritas adalah non muslim. Hal ini
membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki rasa tenggang
rasa yang besar dan saling menghormati satu sama lain dan mengutamakan kepentingan
bersama/umum daripada kepentingan pribadi/golongan. Maka itulah yang dinamakan
Demokrasi Pancasila.
B. Perumusan
Masalah
Adapun
yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat
dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari demokrasi
itu ?
2. Apa pengertian dari demokrasi
Pancasila ?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi
di Indonesia ?
4. Bagaimana implementasi demokrasi
Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi ?
C. Tujuan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui hakekat demokrasi
2. Agar
lebih menghayati demokrasi Pancasila
3. Untuk
mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4. Agar
dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi
seperti sekarang ini
D. Manfaat
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah
untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap
berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa terjadi hal–hal
yang melewati batas norma kesopanan. Jadi jelas bahwa pendidikan Pancasila selalu
diajarkan di setiap tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK agar kita
menjadi manusia yang demokrasi yang selalu menghargai pemdapat orang lain,
tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam menjadi warga negara yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Demokrasi Pancasila
Kata “demokrasi” berasal dari dua
kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti
pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia,
demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai
upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia
yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan
mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta
pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok
dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar
1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua
prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1.
Indonesia ialah negara
yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (Machstaat).
2.
Sistem Konstitusionil
Pemerintahan
berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah Rechstaat
dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari
Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak
khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD.
Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum,
dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah
laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama
manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan
masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian
lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan
untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi
pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham
Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi
konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk
rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan
tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses
pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil
terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya.
(Idris Israil, 2005:51)
Secara
ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1.
Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan
kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius,
berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian
Indonesia dan berkesinambungan.
2.
Dalam demokrasi
Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau
dengan persetujuan rakyat.
3.
Dalam demokrasi
Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan
dengan tanggung jawab sosial.
4.
Dalam demokrasi
Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup
bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada
dominasi mayoritas atau minoritas.
B. Prinsip
Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang
pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan
prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi
dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang
menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga,
yaitu:
1. Suatu
negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau
milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa
negara.
2. Siapapun
yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat,
yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan
sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim
terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun
prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan
berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia
ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan
belaka (machtstaat)
b. Pemerintah
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan
tidak terbatas)
c. Kekuasaan
yang tertinggi berada di tangan MPR.
2. Perlindungan
terhadap hak asasi manusia,
3. Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah,
4. Peradilan
yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5. Adanya
partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat.
6. Pelaksanaan
Pemilihan Umum.
7. Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD
1945), yang berbunyi Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
9. Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung
tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.
C. Ciri-Ciri
Demokrasi Pancasila
Dalam
bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil
(2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.
Kedaulatan ada di
tangan rakyat.
2.
Selalu berdasarkan
kekeluargaan dan gotong-royong.
3.
Cara pengambilan
keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.
Tidak kenal adanya
partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.
Diakui adanya
keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.
Menghargai hak asasi
manusia.
7.
Ketidaksetujuan
terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan
semua pihak.
8.
Tidak menganut sistem
monopartai.
9.
Pemilu dilaksanakan
secara luber.
10. Mengandung
sistem mengambang.
11. Tidak
kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12. Mendahulukan
kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
D. Sistem
Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode
Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR.
Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu
sebagai berikut:
1.
Indonesia Ialah Negara
yang Berdasarkan Hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum
(Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini
mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya
dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya
bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi
semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2.
Indonesia Menganut
Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem
konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang
mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa
pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh
ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang
merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3.
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara
yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada
halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara
tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang
kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai: Tugas pokok, yaitu:
a. Menetapkan
UUD
b. Menetapkan
GBHN
c. Memilih
dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang
MPR, yaitu:
a. Membuat
putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti
penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b. Meminta
pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c. Melaksanakan
pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d. Mencabut
mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila
presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945
e. Mengubah
undang-undang.
4.
Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan
pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di
bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden
selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada
majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan
MPR.
5.
Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang
dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang
termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat
persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak
amandemen, dan hak budget.
a. Hak
DPR di bidang pengawasan meliputi:
b. Hak
tanya/bertanya kepada pemerintah
c. Hak
interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
d. Hak
Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
e. Hak
Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
f. Hak
Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.
6.
Menteri Negara
Menteri Negara adalah pembantu
presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki
wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak
bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut,
berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan
Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai
tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya
berada di bawah koordinasi presiden.
7. Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak
terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat
karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap
menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
E. Fungsi
Demokrasi Pancasila
Adapun
fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan, dll.
2. Menjamin
tetap tegaknya negara RI.
3. Menjamin
tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4. Menjamin
tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5. Menjamin
adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6. Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
Contohnya:
Presiden adalah Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
F.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide
tentang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan , masih tingkat desa yang
disebut demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa
dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri yakni
rapat , mufakat , gotong royong , hak mengadakan protes bersama dan hak
menyingkir dari kekuasaan raja absolut mempergunakan pendekatan kontekstual.
Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang menjadikan
Pancasila sebagai ideologi negara , pandangan hidup bangsa Indonesia , dasar
negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideologi
nasional , Pancasila sebagai cita - cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat
keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur
penyelesaian konflik. Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai - nilai
Pancasila adalah :
1. Kedaulatan rakyat;
2. Republik
3. Negara berdasar atas
hukum
4. Pemerintahan yang
konstitusional
5. Sistem perwakilan
6. Prinsip musyawarah
7. Prinsip ketuhanan
Di indonesia
pelaksanaan demokrasi sering berubah ubah seiring dengan perubahan zaman, oleh
karena itu kita perlu memperhatikan perkembangan pelaksanaan demokrasi di
indonesia itu seperti apa. Pelaksanaan demokrasi yang baik itu adalah dengan
melibatkan seluruh rakyat dalam proses demokrasi tersebut.Seperti contoh Pemilu
tersebut, di awal - awal Indonesia pasca-Kemerdekaan pun Indonesia masih
mencari formulasi yang tepat untuk menjalankan metode sukses pemerintahan yang
efektif , yang diwujudkan pada tahun 2004 dengan pemilihan umum langsung.
Proses
demokrasi yang semakin baik itu akhirnya dilanjutkan melalui Pemilu Langsung di
berbagai daerah di Indonesia mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi
11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para
pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut
hati nuraninya sendiri. “Pesta
demokrasi sangat berarti bagi masa depan bangsa Indonesia.”
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demokrasi
Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa
dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia sendiri
demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi
itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan
liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara
indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi
pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil,
Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang:
Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma,
P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar