Minggu, 25 Mei 2014

ASI DAN NIFAS



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Sesungguhnya Allah SWT telah memuliakan manusia dan membedakannya dari segala jenis hewan. Dan sungguh kenikmatan yang Allah berikan tidak terkira bagi manusia. Diantara kenikmatan tersebut ialah nikmat gizi yang Allah berikan ketika kita masih kecil yaitu melalui menyusui. Setiap anak yang baru dilahirkan memiliki hak atas dirinya yang harus dipenuhi ibunya, yakni mendapatkan Air Susu Ibu (ASI) yang cukup.Air Susu Ibu (ASI) merupakan bahan makanan yang diberikan Allah SWT kepada seorang bayi melalui payudara ibunya selama dua tahun pada awal masa kehidupannya.
Menyusui sebaiknya dilakukan setelah proses kelahiran bayi dan setiap kali bayi menetek. Yang mana Air Susu Ibu (ASI) merupakan nutrisi pertama paling penting bagi bayi, karena mengandung antibodi yang melindungi bayi dari infeksi dan faktor pertumbuhan yang membantu perkembangan secara normal dan pematangan pencernaan.Air Susu Ibu (ASI) menjadi kebutuhan utama bagi bayi. Namun, tidaksemua ibu mempunyai kandungan air susu yang berlimpah untuk memenuhi kebutuhan bayinya. Kenyataan ini membuat sejumlah ibu yang memproduksi air susu dalam jumlah banyak, menyumbangkan air susunya kepada ibu.





           

BAB II
AIR SUSU IBU (ASI)

2.1  Pengertian
     ASI (Air Susu Ibu) merupakan cairan putih yang dihasilkan oleh kelenjar payudara wanita melalui proses laktasi. ASI terdiri dari berbagai komponen gizidan non gizi. Komposisi ASI tidak sama selama periode menyusui, pada akhir menyusui kadar lemak 4-5 kali dan kadar protein 1,5 kali lebih tinggi daripadaawal menyusui.Juga terjadi variasi dari hari ke hari selama periode laktasi. Keberhasilan laktasidipengaruhi oleh kondisi sebelum dan saat kehamilan. Kondisi sebelumkehamilan ditentukan oleh perkembangan payudara saat lahir dan saat pubertas.Pada saat kehamilan yaitu trimester II payudara mengalami pembesaran karenapertumbuhan dan difrensiasi dari lobuloalveolar dan sel epitel payudara. Pada saatpembesaran payudara ini hormon prolaktin dan laktogen placenta aktif bekerjayang berperan dalam produksi ASI (Suharyono, 1990).Sekresi ASI diatur oleh hormon prolaktin dan oksitosin. Prolaktin menghasilkanASI dalam alveolar dan bekerjanya prolaktin ini dipengaruhi oleh lama danfrekuensi pengisapan ( suckling). Hormon oksitosin disekresi oleh kelenjar pituitary sebagai respon adanya suckling yang akan menstimulasi sel-sel mioepiteluntuk mengeluarkan ( ejection) ASI.
Hal ini dikenal dengan milk ejection reflexatau let down reflex yaitu mengalirnyaASI dari simpanan alveoli ke lacteal sinuses sehingga dapat dihisap bayi melaluiputing susu.Terdapat tiga bentuk ASI dengan karakteristik dan komposisi berbeda yaitukolostrum, ASI transisi, dan ASI matang (mature). Kolostrum adalah cairan yangdihasilkan oleh kelenjar payudara setelah melahirkan (4-7 hari) yang berbedakarakteristik fisik dan komposisinya dengan ASI matang dengan volume 150 ± 300 ml/hari. ASI transisi adalah ASI yang dihasilkan setelah kolostrum (8-20 hari)dimana kadar lemak dan laktosa lebih tinggi dan kadar protein, mineral lebihrendah.ASI matang adalah ASI yang dihasilkan ³ 21 hari setelah melahirkan denganvolume bervariasi yaitu 300 ± 850 ml/hari tergantung pada besarnya stimulasi saatlaktasi. Volume ASI pada tahun pertama adalah 400 ± 700 ml/24 jam, tahun kedua200 ± 400 ml/24 jam, dan sesudahnya 200 ml/24 jam. Dinegara industri rata-ratavolume ASI pada bayi dibawah usia 6 bulan adalah 750 gr/hari dengan kisaran 450± 1200 gr/hari (ACC/SCN, 1991). Pada studi Nasution.A (2003)  volume ASI bayi usia 4 bulan adalah 500 ± 800 gr/hari, bayi usia 5 bulan adalah 400 ± 600 gr/hari,dan bayi usia 6 bulan adalah 350 ± 500 gr/hari.
Asi eksklusif adalah pemberian asi sedini mungkin setelah persalinan, diberikan tanpa jadwal dan tidak diberikan makanan lain, walaupun hanya air putih sampai bayi berusia 6 bulan. Setelah 6 bulan bayi mulai dikenalkan dengan makanan namun tetap diberi asi sampai bayi berusia 2 tahun.

2.2  Tuntunan Islam dalam Pemberian ASI
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya;  ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah  kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu”.
(QS. Luqman, 31:14)
Air susu ibu (ASI) adalah sebuah cairan tanpa tanding ciptaan Allah untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi dan melindunginya dalam melawan kemungkinan serangan penyakit. Keseimbangan zat-zat gizi dalam air susu ibu berada pada tingkat terbaik dan air susunya memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi yang masih muda. Pada saat yang sama, ASI juga sangat kaya akan sari-sari makanan yang mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem saraf.Makanan-makanan tiruan untuk bayi yang diramu menggunakan tekhnologi masa kini tidak mampu menandingi keunggulan makanan ajaib ini.
ASI adalah ungkapan kasih sayang Allah sekaligus anugerah yang luar biasa terhadap setiap bayi yang terlahir ke muka bumi. Di dalam Surat Cintanya, bertebaran ayat-ayat tentang ASI. Antara lain :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (Al-Baqarah [2]: 233)
Hikmah ayat yang terkandung dalam kitab Suci Alqur’an tersebut, setidaknya menekankan bahwa Air Susu Ibu (ASI) sangat penting. Walaupun masih ada perbedaan pendapat tentang wajib atau tidaknya menyusui, tapi selayaknya bagi seorang muslim menghormati ayat-ayat Allah tersebut. Terlepas wajib atau tidaknya hukum menyusui, dalam ayat tersebut dengan tegas dianjurkan menyempurnakan masa penyusuan. Dan di sana juga disinggung tentang peran sang ayah, untuk mencukupi keperluan sandang dan pangan si ibu, agar si ibu dapat menuyusi dengan baik. Sehingga jelas, menyusui adalah kerja tim.
Keputusan untuk menyapih seorang anak sebelum waktu dua tahun harus dilakukan dengan persetujuan bersama antara suami isteri dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi si bayi. Insprasi utama dari pengambilan keputusan ini harus didasarkan pada penghormatan kepada perintah Allah dan pelaksanaan hukum-Nya, dan tidak bertujuan meremehkan perintahNya. Demikian pula jika seorang ibu tidak bisa menyusui, dan diputuskan untuk menyusukan bayinya pada wanita lain, sehingga haknya untuk mendapat ASI tetap tertunaikan.



2.3  Manfaat ASI
Penelitian menunjukkan, bayi yang diberi ASI secara khusus terlindung dari serangan penyakit sistem pernapasan dan pencernaan. Hal itu disebabkan zat-zat kekebalan tubuh di dalam ASI memberikan perlindungan langsung melawan serangan penyakit. Sifat lain dari ASI yang juga memberikan perlindungan terhadap penyakit adalah penyediaan lingkungan yang ramah bagi bakteri ”menguntungkan” yang disebut ”flora normal”. Keberadaan bakteri ini menghambat perkembangan bakteri, virus dan parasit berbahaya. Tambahan lagi, telah dibuktikan pula bahwa terdapat unsur-unsur di dalam ASI yang dapat membentuk sistem kekebalan melawan penyakit-penyakit menular dan membantunya agar bekerja dengan benar.
Karena telah diramu secara istimewa, ASI merupakan makanan yang paling mudah dicerna bayi. Meskipun sangat kaya akan zat gizi, ASI sangat mudah dicerna sistem pencernaan bayi yang masih rentan. Karena itulah bayi mengeluarkan lebih sedikit energi dalam mencerna ASI, sehingga ia dapat menggunakan energi selebihnya untuk kegiatan tubuh lainnya, pertumbuhan dan perkembahan organ.
Air susu ibu yang memiliki bayi prematur mengandung lebih banyak zat lemak, protein, natrium, klorida, dan besi untuk memenuhi kebutuhan bayi. Bahkan telah dibuktikan bahwa fungsi mata bayi berkembang lebih baik pada bayi-bayi prematur yang diberi ASI dan mereka memperlihatkan kecakapan yang lebih baik dalam tes kecerdasan. Selain itu, mereka juga mempunyai banyak sekali kelebihan lainnya.
Salah satu hal yang menyebabkan ASI sangat dibutuhkan bagi perkembangan bayi yang baru lahir adalah kandungan minyak omega-3 asam linoleat alfa. Selain sebagai zat penting bagi otak dan retina manusia, minyak tersebut juga sangat penting bagi bayi yang baru lahir. Omega-3 secara khusus sangat penting selama masa kehamilan dan pada tahap-tahap awal usia bayi yang dengannya otak dan sarafnya berkembang secara nomal. Para ilmuwan secara khusus menekankan pentingnya ASI sebagai penyedia alami dan sempurna dari omega-3
Selanjutnya, penelitian yang dilakukan para ilmuwan Universitas Bristol mengungkap bahwa di antara manfaat ASI jangka panjang adalah dampak baiknya terhadap tekanan darah, yang dengannya tingkat bahaya serangan jantung dapat dikurangi. Kelompok peneliti tersebut menyimpulkan bahwa perlindungan yang diberikan ASI disebabkan oleh kandungan zat gizinya. Menurut hasil penelitian itu, yang diterbitkan dalam jurnal kedokteran Circulation, bayi yang diberi ASI berkemungkinan lebih kecil mengidap penyakit jantung. Telah diungkap bahwa keberadaan asam-asam lemak tak jenuh berantai panjang (yang mencegah pengerasan pembuluh arteri), serta fakta bahwa bayi yang diberi ASI menelan sedikit natrium (yang berkaitan erat dengan tekanan darah) yang dengannya tidak mengalami penambahan berat badan berlebihan, merupakan beberapa di antara manfaat ASI bagi jantung.

2.4  ASI dan Kecerdasan
Penelitian ilmiah menunjukkan bahwa perkembangan kemampuan otak pada bayi yang diberi ASI lebih baik dari pada bayi lain. Penelitian pembandingan terhadap bayi yang diberi ASI dengan bayi yang diberi susu buatan pabrik oleh James W. Anderson – seorang ahli dari Universitas Kentucky – membuktikan bahwa IQ [tingkat kecerdasan] bayi yang diberi ASI lebih tinggi 5 angka daripada bayi lainnya. Berdasarkan hasil penelitian ini ditetapkan bahwa ASI yang diberikan hingga 6 bulan bermanfaat bagi kecerdasan bayi, dan anak yang disusui kurang dari 8 minggu tidak memberikan manfaat pada IQ.

2.5  Asumsi Terhadap Pemberian ASI
2.5.1  Apakah ASI Dapat Memerangi Kanker?
Berdasarkan hasil seluruh penelitian yang telah dilakukan, terbukti bahwa ASI, yang dibahas dalam ratusan tulisan yang telah terbit, melindungi bayi terhadap kanker. Hal ini telah diketahui, walaupun secara fakta mekanismenya belum sepenuhnya dipahami. Ketika sebuah protein ASI membunuh sel-sel tumor yang telah ditumbuhkan di dalam laboratorium tanpa merusak sel yang sehat mana pun, para peneliti menyatakan bahwa sebuah potensi besar telah muncul. Catharina Svanborg, Profesor imunologi klinis di Universitas Lund, Swedia, memimpin kelompok penelitian yang menemukan rahasia mengagumkan ASI ini. Kelompok yang berpusat di Universitas Lund ini menjelaskan kemampuan ASI dalam memberikan perlindungan melawan beragam jenis kanker sebagai penemuan yang ajaib. Awalnya, para peneliti memberi perlakuan pada sel-sel selaput lendir usus yang diambil dari bayi yang baru lahir dengan ASI.
Mereka mengamati bahwa gangguan yang disebabkan oleh bakteri Pneumococcus dan dikenal sebagai pneumonia berhasil dengan mudah dihentikan oleh ASI. Terlebih lagi, bayi yang diberi ASI mengalami jauh lebih sedikit gangguan pendengaran dibandingkan bayi yang diberi susu formula, dan  menderita jauh lebih sedikit infeksi saluran pernapasan.
Pasca serangkaian penelitian, diperlihatkan bahwa ASI juga memberikan perlindungan melawan kanker. Setelah menunjukkan bahwa penyakit kanker getah bening yang teramati pada masa kanak-kanak ternyata sembilan kali lebih sering menjangkiti anak-anak yang diberi susu formula, mereka menyadari bahwa hasil yang sama berlaku pula untuk jenis-jenis kanker lainnya. Menurut hasil penelitian tersebut, ASI secara tepat menemukan keberadaan sel-sel kanker dan kemudian membunuhnya. Adalah zat yang disebut alpha-lac (alphalactalbumin), yang terdapat dalam jumlah besar di dalam ASI, yang mengenali keberadaan se-sel kanker dan membunuhnya. Alpha-lac dihasilkan oleh sebuah protein yang membantu pembuatan gula laktosa di dalam susu.


BAB III
MASA NIFAS

3.1  Definisi Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit, dll. Rasa sakit yang dimaksud adalah rasa sakit yang kemudian diikuti dengan kelahiran. Jika darah yang keluar tidak disertai rasa sakit, atau disertai rasa sakit tapi tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka itu bukan darah nifas. Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika seorang wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum berwujud manusia, maka darah yang keluar itu bukan darah nifas. Darah tersebut dihukumi sebagai darah penyakit (istihadhah) yang tidak menghalangi dari shalat, puasa dan ibadah lainnya.
Perlu kita ketahui bahwa waktu tersingkat janin berwujud manusia adalah delapan puluh hari dimulai dari hari pertama hamil. Dan sebagian pendapat mengatakan sembilan puluh hari.
Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud sradhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam memberitahukan kepada kami, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang benar dan yang mendapat berita yang benar, “Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah seperti itu pula, kemudian menjadi mudhghah seperti itu pula. Kemudian seorang malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan kepadanya untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan celaka atau bahagianya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan puasa. Kemudian apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi belum berbentuk manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia-pen), tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.” (kitab Syarhul Iqna’).Dengan demikian darah yang keluar diantara lahirnya dua anak kembar bukanlah nifas, melainkan bisa saja haidl jika memenuhi ketentuan-ketentuan hukum haidl dan jika tidak maka darah tersebut adalah darah rusak/istihadhah. Adapun masanya menurut hasil pengamatan Imam Syafi’I, sedikit-dikitnya satu majjah-satu tetes-, pada umumnya 40 hari dan selama-lamanya 60 hari.
3.2  Ketentuan-ketentuan Hukum Nifas
Darah yang keluar setelah melahirkan bisa dihukumi nifas jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
3.2.1  Jarak antara keluarnya darah dan usai melahirkan tidak melampauhi 15 hari. Jadi apabila darah keluar pada jarak 20 hari dari usai melahirkan misalnya, maka darah tersebut bukan darah nifas, tetapi mungkin darah haidl apabila memenuhi ketentuan-ketentuan hukum haidl dan jika tidak memenuhi, maka berarti darah istihadlah/rusak.
3.2.2  Adanya darah tidak melampaui masa 60 hari terhitung dari usia melahirkan. Sebab jika melewati masa 60 hari dengan tanpa adanya masa suci yang memisah walaupun sebentar, maka yang demikian tadi termasuk masalah istihadlah dalam nifas.



3.3  Perkara-perkara yang diharamkan karena haid atau nifas, yaitu:
3.3.1  Shalat baik fardlu ataupun sunnah
3.3.2  Sujud syukur
3.3.3  Sujud tilawah
3.3.4  Thawaf (berputar mengelilingi ka’bah)
3.3.5  Puasa baik wajib maupun sunnah
3.3.6  Berdiam di dalam masjid baik dengan niat I’tikaf atau tidak
3.3.7  Membaca Al-Qur’an
3.3.8  Berhubungan badan antara suami istri
3.3.9  Dicerai atau ditalak suami

3.4  Secara ringkas, ada beberapa kondisi wanita yang sedang nifas:
3.4.1 Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari dan tidak keluar lagi setelah
itu. Maka sang wanita wajib mandi (bersuci) dan kemudian melakukan ibadah wajibnya lagi, seperti shalat dan puasa, dll.
3.4.2  Darah nifas berhenti keluar sebelum 40 hari, akan tetapi kemudian darah keluar lagi sebelum hari ke-40. Maka, jika darah berhenti ia mandi (bersuci) untuk shalat dan puasa. Jika darah keluar, ia harus meninggalkan shalat dan puasa. Akan tetapi, bila berhentinya darah kurang dari sehari, maka tidak dihukumi suci.
3.4.3  Darah nifas terus keluar dan baru berhenti setelah hari ke-40. Maka sang wanita harus mandi (bersuci).
3.4.4  Darah terus keluar hingga melebihi waktu 40 hari. Ada beberapa kondisi:
a. Darah nifas berhenti dilanjutkan keluarnya darah haid (berhentinya darah
nifas bertepatan waktu haid), maka sang wanita tetap meninggalkan shalat dan puasa. Darah yang keluar setelah 40 hari dihukumi sebagai darah haid. Sang wanita baru wajib mandi (bersuci) setelah darah haid tidak keluar lagi.
b. Darah tetap keluar setelah 40 hari dan tidak bertepatan dengan kebiasaan masa haid, ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Menurut ulama yang berpendapat bahwa lama maksimal nifas adalah 40 hari, menilai darah yang keluar setelah 40 hari sebagai darah fasadh (penyakit) yang statusnya adalah sebagaimana istihadhah. Sedangkan menurut ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dan maksimal lama nifas, mereka menilai darah yang keluar setelah 40 hari tetap sebagai darah nifas. Pendapat inilah yang lebih kuat, insya Allah.

3.5  Hukum-hukum Seputar Nifas
Tidak ada perbedaan hukum antara haid dan nifas, kecuali beberapa hal di bawah ini:
3.5.1  Iddah
Apabila wanita tidak sedang hamil, masa iddah dihitung dengan haid, bukan dengan nifas. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Wanita-wanita yang dicerai hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’…”
 (Qs. al-Baqarah: 228)
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, yang dimaksud ‘quru‘ adalah haid, dan inilah pendapat yang lebih kuat, insyaa Allah. Oleh karena itu, masa iddah dihitung berdasarkan haid, bukan nifas. Sebab, jika suami menceraikan istrinya sebelum melahirkan, masa iddahnya habis karena melahirkan, bukan karena nifas. Adapun jika suami menceraikan istrinya setelah melahirkan, maka masa iddahnya adalah sampai sang istri mendapat 3 kali haid.
3.5.2  MasaIla’
adalah sumpah seorang laki-laki untuk tidak melakukan jima’ terhadap istrinya selamanya atau lebih dari empat bulan. Setelah masa empat bulan, bila sang istri meminta untuk berhubungan, maka sang suami harus memilih antara jima’ atau bercerai.
Masa haid termasuk hitungan masa ila’, sedangkan masa nifas tidak. Jadi, apabila seorang suami bersumpah untuk tidak berjima’ dengan istrinya, sedangkan istrinya sedang dalam keadaan nifas, maka masa ila’ ditetapkan empat bulan ditambah masa nifas. Setelah masa itu, bila sang istri meminta untuk melakukan jima’, sang suami harus memilih apakah jima’ atau bercerai.
3.5.3  Baligh.
Masa baligh terjadi dengan haid, bukan nifas. Karena seorang wanita tidak mungkin hamil sebelum baligh .


BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan
Menyusui sebaiknya dilakukan setelah proses kelahiran bayi dan setiap kali bayi menetek. Yang mana Air Susu Ibu (ASI) merupakan nutrisi pertama paling penting bagi bayi, karena mengandung antibodi yang melindungi bayi dari infeksi dan faktor pertumbuhan yang membantu perkembangan secara normal dan pematangan pencernaan.Air Susu Ibu (ASI) menjadi kebutuhan utama bagi bayi. Namun, tidaksemua ibu mempunyai kandungan air susu yang berlimpah untuk memenuhi kebutuhan bayinya. Kenyataan ini membuat sejumlah ibu yang memproduksi air susu dalam jumlah banyak, menyumbangkan air susunya kepada ibu.
Menurut Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan puasa. Kemudian apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi belum berbentuk manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia-pen), tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan kewajiban.” (kitab Syarhul Iqna’). Dengan demikian darah yang keluar diantara lahirnya dua anak kembar bukanlah nifas, melainkan bisa saja haidl jika memenuhi ketentuan-ketentuan hukum haidl dan jika tidak maka darah tersebut adalah darah rusak/istihadhah. Adapun masanya menurut hasil pengamatan Imam Syafi’I, sedikit-dikitnya satu majjah-satu tetes-, pada umumnya 40 hari dan selama-lamanya 60 hari.


DAFTAR PUSTAKA


Musbikin, Imam, Qawa’id Fiqhiyyah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. I, Mei 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar