BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sesungguhnya
Allah SWT telah memuliakan manusia dan membedakannya dari segala jenis hewan.
Dan sungguh kenikmatan yang Allah berikan tidak terkira bagi manusia. Diantara
kenikmatan tersebut ialah nikmat gizi yang Allah berikan ketika kita masih
kecil yaitu melalui menyusui. Setiap anak yang baru dilahirkan memiliki hak
atas dirinya yang harus dipenuhi ibunya, yakni mendapatkan Air Susu Ibu (ASI)
yang cukup.Air Susu Ibu (ASI) merupakan bahan makanan yang diberikan Allah SWT
kepada seorang bayi melalui payudara ibunya selama dua tahun pada awal masa
kehidupannya.
Menyusui
sebaiknya dilakukan setelah proses kelahiran bayi dan setiap kali bayi menetek.
Yang mana Air Susu Ibu (ASI) merupakan nutrisi pertama paling penting bagi
bayi, karena mengandung antibodi yang melindungi bayi dari infeksi dan faktor
pertumbuhan yang membantu perkembangan secara normal dan pematangan
pencernaan.Air Susu Ibu (ASI) menjadi kebutuhan utama bagi bayi. Namun,
tidaksemua ibu mempunyai kandungan air susu yang berlimpah untuk memenuhi kebutuhan
bayinya. Kenyataan ini membuat sejumlah ibu yang memproduksi air susu dalam
jumlah banyak, menyumbangkan air susunya kepada ibu.
BAB II
AIR SUSU IBU (ASI)
2.1 Pengertian
ASI
(Air Susu Ibu) merupakan cairan putih yang dihasilkan oleh
kelenjar payudara wanita melalui proses laktasi. ASI terdiri dari berbagai
komponen gizidan non gizi. Komposisi ASI
tidak sama selama periode menyusui, pada akhir menyusui kadar lemak 4-5 kali dan kadar protein 1,5 kali lebih tinggi daripadaawal menyusui.Juga
terjadi variasi dari hari ke hari selama periode laktasi. Keberhasilan
laktasidipengaruhi oleh kondisi sebelum dan saat kehamilan. Kondisi
sebelumkehamilan ditentukan oleh
perkembangan payudara saat lahir dan saat pubertas.Pada
saat kehamilan yaitu trimester II payudara
mengalami pembesaran karenapertumbuhan dan
difrensiasi dari lobuloalveolar dan sel
epitel payudara. Pada saatpembesaran
payudara ini hormon prolaktin dan
laktogen placenta aktif bekerjayang
berperan dalam produksi
ASI (Suharyono, 1990).Sekresi
ASI diatur oleh hormon prolaktin
dan oksitosin. Prolaktin menghasilkanASI
dalam alveolar dan bekerjanya prolaktin
ini dipengaruhi oleh lama danfrekuensi
pengisapan ( suckling). Hormon oksitosin
disekresi oleh kelenjar pituitary
sebagai respon adanya suckling yang akan
menstimulasi sel-sel mioepiteluntuk
mengeluarkan ( ejection) ASI.
Hal ini dikenal dengan
milk ejection reflexatau
let down reflex yaitu mengalirnyaASI
dari simpanan alveoli ke lacteal sinuses
sehingga dapat dihisap bayi melaluiputing
susu.Terdapat tiga bentuk ASI dengan karakteristik dan komposisi berbeda
yaitukolostrum, ASI transisi, dan ASI matang (mature). Kolostrum adalah cairan
yangdihasilkan oleh kelenjar payudara setelah melahirkan (4-7 hari) yang
berbedakarakteristik fisik dan komposisinya dengan ASI matang dengan volume 150
± 300 ml/hari. ASI transisi
adalah ASI yang dihasilkan setelah
kolostrum (8-20 hari)dimana
kadar lemak dan laktosa lebih tinggi dan kadar protein, mineral lebihrendah.ASI
matang adalah ASI yang dihasilkan ³ 21 hari setelah melahirkan denganvolume
bervariasi yaitu 300 ± 850 ml/hari tergantung pada besarnya stimulasi
saatlaktasi. Volume ASI pada tahun pertama adalah 400 ± 700 ml/24 jam, tahun
kedua200 ± 400 ml/24 jam, dan sesudahnya 200 ml/24 jam. Dinegara industri
rata-ratavolume ASI pada bayi dibawah usia
6 bulan adalah 750 gr/hari dengan kisaran 450± 1200 gr/hari
(ACC/SCN, 1991). Pada studi Nasution.A (2003) volume ASI bayi usia 4 bulan adalah 500 ± 800 gr/hari, bayi usia 5 bulan
adalah 400 ± 600 gr/hari,dan bayi usia 6 bulan adalah 350 ± 500 gr/hari.
Asi eksklusif adalah pemberian
asi sedini mungkin setelah persalinan, diberikan tanpa jadwal dan tidak
diberikan makanan lain, walaupun hanya air putih sampai bayi berusia 6 bulan.
Setelah 6 bulan bayi mulai dikenalkan dengan makanan namun tetap diberi asi
sampai bayi berusia 2 tahun.
2.2 Tuntunan
Islam dalam Pemberian ASI
“Dan Kami perintahkan
kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan
lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu,
hanya kepada-Kulah kembalimu”.
(QS. Luqman, 31:14)
Air
susu ibu (ASI) adalah sebuah cairan tanpa tanding ciptaan Allah untuk memenuhi
kebutuhan gizi bayi dan melindunginya dalam melawan kemungkinan serangan
penyakit. Keseimbangan zat-zat gizi dalam air susu ibu berada pada tingkat
terbaik dan air susunya memiliki bentuk paling baik bagi tubuh bayi yang masih
muda. Pada saat yang sama, ASI juga sangat kaya akan sari-sari makanan yang
mempercepat pertumbuhan sel-sel otak dan perkembangan sistem
saraf.Makanan-makanan tiruan untuk bayi yang diramu menggunakan tekhnologi masa
kini tidak mampu menandingi keunggulan makanan ajaib ini.
ASI adalah ungkapan kasih sayang Allah
sekaligus anugerah yang luar biasa terhadap setiap bayi yang terlahir ke muka
bumi. Di dalam Surat Cintanya, bertebaran ayat-ayat tentang ASI. Antara lain :
“Para ibu hendaklah
menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin
menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada
para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan
seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (Al-Baqarah [2]: 233)
Hikmah ayat yang terkandung dalam kitab
Suci Alqur’an tersebut, setidaknya menekankan bahwa Air Susu Ibu (ASI) sangat
penting. Walaupun masih ada perbedaan pendapat tentang wajib atau tidaknya
menyusui, tapi selayaknya bagi seorang muslim menghormati ayat-ayat Allah
tersebut. Terlepas wajib atau tidaknya hukum menyusui, dalam ayat tersebut
dengan tegas dianjurkan menyempurnakan masa penyusuan. Dan di sana juga
disinggung tentang peran sang ayah, untuk mencukupi keperluan sandang dan
pangan si ibu, agar si ibu dapat menuyusi dengan baik. Sehingga jelas, menyusui
adalah kerja tim.
Keputusan untuk menyapih seorang anak
sebelum waktu dua tahun harus dilakukan dengan persetujuan bersama antara suami
isteri dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi si bayi. Insprasi utama
dari pengambilan keputusan ini harus didasarkan pada penghormatan kepada
perintah Allah dan pelaksanaan hukum-Nya, dan tidak bertujuan meremehkan
perintahNya. Demikian pula jika seorang ibu tidak bisa menyusui, dan diputuskan
untuk menyusukan bayinya pada wanita lain, sehingga haknya untuk mendapat ASI
tetap tertunaikan.
2.3 Manfaat ASI
Penelitian
menunjukkan, bayi yang diberi ASI secara khusus terlindung dari serangan
penyakit sistem pernapasan dan pencernaan. Hal itu disebabkan zat-zat kekebalan
tubuh di dalam ASI memberikan perlindungan langsung melawan serangan penyakit.
Sifat lain dari ASI yang juga memberikan perlindungan terhadap penyakit adalah
penyediaan lingkungan yang ramah bagi bakteri ”menguntungkan” yang disebut
”flora normal”. Keberadaan bakteri ini menghambat perkembangan bakteri, virus
dan parasit berbahaya. Tambahan lagi, telah dibuktikan pula bahwa terdapat
unsur-unsur di dalam ASI yang dapat membentuk sistem kekebalan melawan
penyakit-penyakit menular dan membantunya agar bekerja dengan benar.
Karena
telah diramu secara istimewa, ASI merupakan makanan yang paling mudah dicerna
bayi. Meskipun sangat kaya akan zat gizi, ASI sangat mudah dicerna sistem
pencernaan bayi yang masih rentan. Karena itulah bayi mengeluarkan lebih
sedikit energi dalam mencerna ASI, sehingga ia dapat menggunakan energi
selebihnya untuk kegiatan tubuh lainnya, pertumbuhan dan perkembahan organ.
Air susu ibu yang memiliki bayi prematur
mengandung lebih banyak zat lemak, protein, natrium, klorida, dan besi untuk
memenuhi kebutuhan bayi. Bahkan telah dibuktikan bahwa fungsi mata bayi
berkembang lebih baik pada bayi-bayi prematur yang diberi ASI dan mereka
memperlihatkan kecakapan yang lebih baik dalam tes kecerdasan. Selain itu,
mereka juga mempunyai banyak sekali kelebihan lainnya.
Salah satu hal yang menyebabkan ASI
sangat dibutuhkan bagi perkembangan bayi yang baru lahir adalah kandungan
minyak omega-3 asam linoleat alfa. Selain sebagai zat penting bagi otak dan
retina manusia, minyak tersebut juga sangat penting bagi bayi yang baru lahir.
Omega-3 secara khusus sangat penting selama masa kehamilan dan pada tahap-tahap
awal usia bayi yang dengannya otak dan sarafnya berkembang secara nomal. Para
ilmuwan secara khusus menekankan pentingnya ASI sebagai penyedia alami dan
sempurna dari omega-3
Selanjutnya,
penelitian yang dilakukan para ilmuwan Universitas Bristol mengungkap bahwa di
antara manfaat ASI jangka panjang adalah dampak baiknya terhadap tekanan darah,
yang dengannya tingkat bahaya serangan jantung dapat dikurangi. Kelompok
peneliti tersebut menyimpulkan bahwa perlindungan yang diberikan ASI disebabkan
oleh kandungan zat gizinya. Menurut hasil penelitian itu, yang diterbitkan
dalam jurnal kedokteran Circulation, bayi yang diberi ASI berkemungkinan lebih
kecil mengidap penyakit jantung. Telah diungkap bahwa keberadaan asam-asam
lemak tak jenuh berantai panjang (yang mencegah pengerasan pembuluh arteri),
serta fakta bahwa bayi yang diberi ASI menelan sedikit natrium (yang berkaitan
erat dengan tekanan darah) yang dengannya tidak mengalami penambahan berat
badan berlebihan, merupakan beberapa di antara manfaat ASI bagi jantung.
2.4 ASI dan Kecerdasan
Penelitian
ilmiah menunjukkan bahwa perkembangan kemampuan otak pada bayi yang diberi ASI
lebih baik dari pada bayi lain. Penelitian pembandingan terhadap bayi yang
diberi ASI dengan bayi yang diberi susu buatan pabrik oleh James W. Anderson –
seorang ahli dari Universitas Kentucky – membuktikan bahwa IQ [tingkat
kecerdasan] bayi yang diberi ASI lebih tinggi 5 angka daripada bayi lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian ini ditetapkan bahwa ASI yang diberikan hingga 6
bulan bermanfaat bagi kecerdasan bayi, dan anak yang disusui kurang dari 8
minggu tidak memberikan manfaat pada IQ.
2.5 Asumsi Terhadap Pemberian ASI
2.5.1 Apakah
ASI Dapat Memerangi Kanker?
Berdasarkan
hasil seluruh penelitian yang telah dilakukan, terbukti bahwa ASI, yang dibahas
dalam ratusan tulisan yang telah terbit, melindungi bayi terhadap kanker. Hal
ini telah diketahui, walaupun secara fakta mekanismenya belum sepenuhnya
dipahami. Ketika sebuah protein ASI membunuh sel-sel tumor yang telah
ditumbuhkan di dalam laboratorium tanpa merusak sel yang sehat mana pun, para
peneliti menyatakan bahwa sebuah potensi besar telah muncul. Catharina
Svanborg, Profesor imunologi klinis di Universitas Lund, Swedia, memimpin
kelompok penelitian yang menemukan rahasia mengagumkan ASI ini. Kelompok yang
berpusat di Universitas Lund ini menjelaskan kemampuan ASI dalam memberikan
perlindungan melawan beragam jenis kanker sebagai penemuan yang ajaib. Awalnya,
para peneliti memberi perlakuan pada sel-sel selaput lendir usus yang diambil
dari bayi yang baru lahir dengan ASI.
Mereka mengamati bahwa gangguan yang
disebabkan oleh bakteri Pneumococcus dan dikenal sebagai pneumonia berhasil
dengan mudah dihentikan oleh ASI. Terlebih lagi, bayi yang diberi ASI mengalami
jauh lebih sedikit gangguan pendengaran dibandingkan bayi yang diberi susu
formula, dan menderita jauh lebih sedikit
infeksi saluran pernapasan.
Pasca serangkaian penelitian,
diperlihatkan bahwa ASI juga memberikan perlindungan melawan kanker. Setelah
menunjukkan bahwa penyakit kanker getah bening yang teramati pada masa
kanak-kanak ternyata sembilan kali lebih sering menjangkiti anak-anak yang
diberi susu formula, mereka menyadari bahwa hasil yang sama berlaku pula untuk
jenis-jenis kanker lainnya. Menurut hasil penelitian tersebut, ASI secara tepat
menemukan keberadaan sel-sel kanker dan kemudian membunuhnya. Adalah zat yang
disebut alpha-lac (alphalactalbumin), yang terdapat dalam jumlah besar di dalam
ASI, yang mengenali keberadaan se-sel kanker dan membunuhnya. Alpha-lac
dihasilkan oleh sebuah protein yang membantu pembuatan gula laktosa di dalam
susu.
BAB III
MASA NIFAS
3.1 Definisi Nifas
Nifas
adalah darah yang keluar dari rahim karena melahirkan. Baik darah itu keluar
bersamaan ketika proses melahirkan, sesudah atau sebelum melahirkan, yang
disertai dengan dirasakannya tanda-tanda akan melahirkan, seperti rasa sakit,
dll. Rasa sakit yang dimaksud adalah rasa sakit yang kemudian diikuti dengan
kelahiran. Jika darah yang keluar tidak disertai rasa sakit, atau disertai rasa
sakit tapi tidak diikuti dengan proses kelahiran bayi, maka itu bukan darah
nifas. Selain itu, darah yang keluar dari rahim baru disebut dengan nifas jika
wanita tersebut melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Jika seorang
wanita mengalami keguguran dan ketika dikeluarkan janinnya belum berwujud
manusia, maka darah yang keluar itu bukan darah nifas. Darah tersebut dihukumi
sebagai darah penyakit (istihadhah) yang tidak menghalangi dari shalat, puasa
dan ibadah lainnya.
Perlu kita ketahui bahwa waktu
tersingkat janin berwujud manusia adalah delapan puluh hari dimulai dari hari
pertama hamil. Dan sebagian pendapat mengatakan sembilan puluh hari.
Sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud
sradhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam
memberitahukan kepada kami, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah
orang yang benar dan yang mendapat berita yang benar, “Sesungguhnya seseorang dari kalian dikumpulkan penciptaannya dalam
perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian menjadi ‘alaqah
seperti itu pula, kemudian menjadi mudhghah seperti itu pula. Kemudian seorang
malaikat diutus kepadanya untuk meniupkan ruh di dalamnya, dan diperintahkan
kepadanya untuk menulis empat hal, yaitu menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya,
dan celaka atau bahagianya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang
wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu,
maka tidak dianggap sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia
tidak shalat dan puasa. Kemudian apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai
dengan kenyataan (bayi belum berbentuk manusia-pen) maka ia segera kembali
mengerjakan kewajiban. Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk
manusia-pen), tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu
kembali mengerjakan kewajiban.” (kitab Syarhul Iqna’).Dengan demikian darah
yang keluar diantara lahirnya dua anak kembar bukanlah nifas, melainkan bisa
saja haidl jika memenuhi ketentuan-ketentuan hukum haidl dan jika tidak maka
darah tersebut adalah darah rusak/istihadhah. Adapun masanya menurut hasil
pengamatan Imam Syafi’I, sedikit-dikitnya satu majjah-satu tetes-, pada umumnya
40 hari dan selama-lamanya 60 hari.
3.2 Ketentuan-ketentuan Hukum Nifas
Darah
yang keluar setelah melahirkan bisa dihukumi nifas jika sudah memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
3.2.1 Jarak
antara keluarnya darah dan usai melahirkan tidak melampauhi 15 hari. Jadi
apabila darah keluar pada jarak 20 hari dari usai melahirkan misalnya, maka
darah tersebut bukan darah nifas, tetapi mungkin darah haidl apabila memenuhi
ketentuan-ketentuan hukum haidl dan jika tidak memenuhi, maka berarti darah
istihadlah/rusak.
3.2.2 Adanya
darah tidak melampaui masa 60 hari terhitung dari usia melahirkan. Sebab jika
melewati masa 60 hari dengan tanpa adanya masa suci yang memisah walaupun
sebentar, maka yang demikian tadi termasuk masalah istihadlah dalam nifas.
3.3 Perkara-perkara yang diharamkan karena haid
atau nifas, yaitu:
3.3.1 Shalat baik fardlu ataupun
sunnah
3.3.2 Sujud
syukur
3.3.3 Sujud
tilawah
3.3.4 Thawaf
(berputar mengelilingi ka’bah)
3.3.5 Puasa
baik wajib maupun sunnah
3.3.6 Berdiam
di dalam masjid baik dengan niat I’tikaf atau tidak
3.3.7 Membaca
Al-Qur’an
3.3.8 Berhubungan
badan antara suami istri
3.3.9 Dicerai
atau ditalak suami
3.4 Secara ringkas, ada beberapa kondisi wanita
yang sedang nifas:
3.4.1 Darah nifas berhenti keluar
sebelum 40 hari dan tidak keluar lagi setelah
itu.
Maka sang wanita wajib mandi (bersuci) dan kemudian melakukan ibadah wajibnya
lagi, seperti shalat dan puasa, dll.
3.4.2 Darah
nifas berhenti keluar sebelum 40 hari, akan tetapi kemudian darah keluar lagi
sebelum hari ke-40. Maka, jika darah berhenti ia mandi (bersuci) untuk shalat
dan puasa. Jika darah keluar, ia harus meninggalkan shalat dan puasa. Akan
tetapi, bila berhentinya darah kurang dari sehari, maka tidak dihukumi suci.
3.4.3 Darah
nifas terus keluar dan baru berhenti setelah hari ke-40. Maka sang wanita harus
mandi (bersuci).
3.4.4 Darah
terus keluar hingga melebihi waktu 40 hari. Ada beberapa kondisi:
a. Darah nifas berhenti dilanjutkan
keluarnya darah haid (berhentinya darah
nifas
bertepatan waktu haid), maka sang wanita tetap meninggalkan shalat dan puasa.
Darah yang keluar setelah 40 hari dihukumi sebagai darah haid. Sang wanita baru
wajib mandi (bersuci) setelah darah haid tidak keluar lagi.
b. Darah tetap keluar setelah 40 hari
dan tidak bertepatan dengan kebiasaan masa haid, ulama berbeda pendapat
mengenai hal ini. Menurut ulama yang berpendapat bahwa lama maksimal nifas
adalah 40 hari, menilai darah yang keluar setelah 40 hari sebagai darah fasadh
(penyakit) yang statusnya adalah sebagaimana istihadhah. Sedangkan menurut
ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan minimal dan maksimal lama nifas,
mereka menilai darah yang keluar setelah 40 hari tetap sebagai darah nifas.
Pendapat inilah yang lebih kuat, insya Allah.
3.5 Hukum-hukum Seputar Nifas
Tidak
ada perbedaan hukum antara haid dan nifas, kecuali beberapa hal di bawah ini:
3.5.1 Iddah
Apabila
wanita tidak sedang hamil, masa iddah dihitung dengan haid, bukan dengan nifas.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Wanita-wanita yang dicerai hendaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru’…”
(Qs. al-Baqarah: 228)
Menurut
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, yang dimaksud ‘quru‘ adalah haid, dan inilah
pendapat yang lebih kuat, insyaa Allah. Oleh karena itu, masa iddah dihitung
berdasarkan haid, bukan nifas. Sebab, jika suami menceraikan istrinya sebelum
melahirkan, masa iddahnya habis karena melahirkan, bukan karena nifas. Adapun
jika suami menceraikan istrinya setelah melahirkan, maka masa iddahnya adalah
sampai sang istri mendapat 3 kali haid.
3.5.2 MasaIla’
adalah
sumpah seorang laki-laki untuk tidak melakukan jima’ terhadap istrinya
selamanya atau lebih dari empat bulan. Setelah masa empat bulan, bila sang
istri meminta untuk berhubungan, maka sang suami harus memilih antara jima’
atau bercerai.
Masa
haid termasuk hitungan masa ila’, sedangkan masa nifas tidak. Jadi, apabila
seorang suami bersumpah untuk tidak berjima’ dengan istrinya, sedangkan
istrinya sedang dalam keadaan nifas, maka masa ila’ ditetapkan empat bulan
ditambah masa nifas. Setelah masa itu, bila sang istri meminta untuk melakukan
jima’, sang suami harus memilih apakah jima’ atau bercerai.
3.5.3 Baligh.
Masa
baligh terjadi dengan haid, bukan nifas. Karena seorang wanita tidak mungkin
hamil sebelum baligh .
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Menyusui sebaiknya dilakukan setelah proses kelahiran
bayi dan setiap kali bayi menetek. Yang mana Air Susu Ibu (ASI) merupakan
nutrisi pertama paling penting bagi bayi, karena mengandung antibodi yang
melindungi bayi dari infeksi dan faktor pertumbuhan yang membantu perkembangan
secara normal dan pematangan pencernaan.Air Susu Ibu (ASI) menjadi kebutuhan
utama bagi bayi. Namun, tidaksemua ibu mempunyai kandungan air susu yang
berlimpah untuk memenuhi kebutuhan bayinya. Kenyataan ini membuat sejumlah ibu
yang memproduksi air susu dalam jumlah banyak, menyumbangkan air susunya kepada
ibu.
Menurut Ibnu Taimiyah, “Manakala seorang wanita mendapati
darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak dianggap
sebagai nifas. Namun jika sesudah masa minimal, maka ia tidak shalat dan puasa.
Kemudian apabila sesudah kelahiran ternyata tidak sesuai dengan kenyataan (bayi
belum berbentuk manusia-pen) maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban.
Tetapi kalau ternyata demikian (bayi sudah berbentuk manusia-pen), tetap
berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak perlu kembali mengerjakan
kewajiban.” (kitab Syarhul Iqna’). Dengan demikian darah yang keluar diantara
lahirnya dua anak kembar bukanlah nifas, melainkan bisa saja haidl jika
memenuhi ketentuan-ketentuan hukum haidl dan jika tidak maka darah tersebut
adalah darah rusak/istihadhah. Adapun masanya menurut hasil pengamatan Imam
Syafi’I, sedikit-dikitnya satu majjah-satu tetes-, pada umumnya 40 hari dan
selama-lamanya 60 hari.
DAFTAR PUSTAKA
Musbikin, Imam,
Qawa’id Fiqhiyyah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. I, Mei 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar