BAB
1
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Mengingat
sebagian kecil orang yang kurang mengetahui tentang arti dan makna Pembukaan
UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 maka
dalam makalah ini kami membahas tentang arti dan makna Pembukaan UUD 1945 dan
Batang Tubuh UUD 1945.
1.2.
Rumusan
Masalah
a) Pembukaan
UUD 1945
b) Batang
Tubuh UUD 1945
1.3.
Manfaat
a) Mengetahui
tentang pokok pikiran dan makna Pembukaan UUD 1945
b) Mengetahui
tentang Batang Tubuh UUD 1945
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
Pokok
Pikiran dan Makna Pembukaan UUD 1945
1)
Pokok
Pikiran Pembukaan UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat 4 (empat) pokok
pikiran yang merupakan pancaran dari dasar falsafah negara. Keempat pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a)
Negara melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b)
Negara hendak mewujudkan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c)
Negara Indonesia adalah negara yang
berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan.
d)
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok
pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari UUD juga hendak mewujudkan
cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara baik
hukum yang tertulis maupun tidak tertulis.
2) Makna Alinea
dalam Pembukaan UUD 1945
Setiap alinia dalam Pembukaan UUD 1945 mengandung arti
dan makna yang sangat dalam,mempunyai nilai-nilai universal dan lestari. Makna
alinia dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain sebagai berikut:
“
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Dalam
kalimat “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…” terkandung suatu
pengakuan tentang nilai “hak kodrat” . Hak kodrat adalah hak yang merupakan
karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Pelanggaran terhadap hak
kemerdekaan tidak sesuai dengan hakikat manusia (peri
kemanusiaan) dan hakikat adil (peri keadilan) dan atas pelanggaran tersebut maka
harus dilakukan suatu pemaksaan, yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.
Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa atas seluruh bangsa di dunia yang
terkandung dalam alenia pertama merupakan suatu pernyataan yang bersifat
universal.
“ Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang
bebahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur “.
Perwujudan kemerdekaan bangsa
Indonesia disamping sebagai suatu bukti obyektif atas penjajahan pada bangsa
Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk
menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan bangsa lain. Hasil dari perjuangan
tersebut terjelma dalam suatu Negara Indonesia dengan kemampuan dan kekuatan
sendiri untuk menuju cita-cita bersama yang berkeadilan dan berkemakmuran. Demi
terujudnya cia-cita tersebut maka bangsa Indonesia harus merdeka, bersatu dan
mempunyai suatu kebulatan.
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
Pengakuan ‘nilai religius’ dalam
pernyataan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” mengandung makna bahwa
Negara Indonesia mengakui nilai-nilai religious,
merupakan dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara. Pengakuan
‘nilai moral’ yang terkandung dalam pernyataan “didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas” mengandung makna bahwa negara dan
bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat segala bangsa.
Pernyataan kembali ke proklamasi dalam kalimat ”…maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan
dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.
“Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuaan Indonesia, dan kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada aline
keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa
1. Negara
Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial,
- Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
- Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat,
- adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Batang Tubuh UUD 1945
a) Pengertian Batang Tubuh UUD 1945
Arti Batang
Tubuh UUD 1945 ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan
menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian
dikeluarkan oleh negara itu.
b) Pola Batang Tubuh UUD 1945
Di dalam batang tubuh UUD 1945
terdapat beberapa ketentuan yang mengatur persamaan derajat manusia yang
dicantumkan sebagai hak dan kewajiban warga negara, antara lain:
·
Segala warga negara bersamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1).
·
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2).
·
Kebebasan
berserikat, berpendapat dan berpolitik (pasal 28).
·
Kebebasan
memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan (pasal 29 ayat 1).
·
Hak dan
kewajiban membela negara (pasal 30).
·
Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran (pasal 31).
·
Dan amandemen
kedua dicantumkan pada pasal 28a - 28 j.
c) Isi Batang Tubuh UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 BAB, 37 pasal
yang terbagi menjadi 5 bagian (Bentuk dan Kedaulatan Negara, Lembaga Tertinggi Negara,
Lembaga Tinggi Negara, Unsur-unsur Kesejahteraan Negara dan Unsur-unsur
Pemerintahan Negara), 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
16 BAB tersebut yaitu:
1.
BAB I : Bentuk dan Kedaulatan (Pasal 1).
2.
BAB II : Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 2 dan
Pasal 3).
3.
BAB III : Kekuasaan Pemerintahan Negara (Pasal 4,5,6,6A,7,7A,7B,7C,8,9,
10,11,12,13,14
dan 15).
4.
BAB IV : Dewan Pertimbangan Agung (Pasal 16).
5.
BAB V : Kementerian Negara (Pasal 17).
6.
BAB VI : Pemerintah Daerah (Pasal 18).
7.
BAB VII : Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 19,20,21 dan 22).
8.
BAB VIII : Hal Keuangan (Pasal 23).
9.
BAB IX : Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 dan Pasal 25).
10. BAB X : Warganegara (Pasal
26,27 dan 28).
11. BAB XI : Agama (Pasal 29
12. BAB XII : Pertahanan Negara (Pasal Pasal 30).
13. BAB XIII : Pendidikan (Pasal 31 dan 32).
14. BAB XIV : Kesejahteraan Sosial (Pasal 33 dan 34).
15. BAB XV : Bendera dan Bahasa (Pasal 35 dan 36).
16. BAB XVI : Perubahan Undang-Undang Dasar (Pasal
37).
d) Sifat Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945 memiliki 3 sifat utama, yaitu:
1.
Fleksibel, Elastis, dan
Soepel = artinya dapat mengikuti perkembangan zaman, kapan saja dapat
berlaku, sejak dulu hingga sekarang dan sampai kapanpun.
2.
Rigid (tidak kaku) =
artinya isi Batang Tubuh UUD 1945 dapat diselami
setiap warga negara Indonesia secara keseluruhan, siapa saja menjadi WNI
mampu menyelaminya.
3.
Luwes (gemulai) =
maksudnya dapat dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia
di semua tempat, disembarang ruang dan di mana saja dapat dipraktekkan.
e) Nilai-nilai Instrumental dalam
Batang Tubuh UUD 1945
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
1)
Negara Berdasarkan atas Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2)
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanyamasing-masing untuk beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
1)
Yang menjadi warga
Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
2)
Penduduk ialah warga
Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia
3)
Hal-hal yang mengenai
warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
1)
Segala warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib mejunjung
hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap warga Negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)
Setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan hukum.
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
1)
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
1)
Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2)
Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
1)
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
2)
Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
1)
Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2)
Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
3)
Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4)
Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan.
1)
Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)
Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
3)
Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
1)
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
1)
Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
2)
Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
1)
Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2)
Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3)
Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
4)
Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
1)
Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2)
Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3)
Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
4)
Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah.
5)
Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
1)
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2)
Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3)
Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara.
4)
Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum.
5)
Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
1)
Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.
2)
Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3)
Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4)
Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5)
Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
3. Sila Persatuan Indonesia
1)
Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
2)
Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
3)
Negara Indonesia adalah
negara hukum.
1)
Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
2)
Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Bendera
Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih
Bahasa
Negara ialah Bahasa Indonesia
Lambang
Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika
Lagu
Kebangsaan ialah Indonesia Raya
Ketentuan
lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
1)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut
dengan undang-undang.
2)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
3)
Segala putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
1)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
1)
Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
2)
Dalam melakukan
kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
1)
Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2)
Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
1)
Calon Presiden dan
calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,
tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
2)
Syarat-syarat untuk
menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
1)
Presiden dan Wakil
Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
2)
Pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
3)
Pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari
jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di
setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di
Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
4)
Dalam hal tidak ada
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh
rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak
dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
5) Tata cara pelaksanaan
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.
1)
Presiden dan Wakil
Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
1)
Presiden dan/atau Wakil
Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
1)
Usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
2)
Pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.
3)
Pengajuan permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3
dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
4)
Mahkamah Konstitusi
wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
5)
Apabila Mahkamah
Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang
paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6)
Majelis Permusyawaratan
Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan
Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat
menerima usul tersebut.
7)
Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat
paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.
1)
Presiden tidak dapat
membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
1)
Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
2)
Presiden dalam membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau
mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
3)
Ketentuan lebih lanjut
tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
1)
Presiden membentuk
suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan
kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
1)
Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2)
Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)
Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)
Gubernur, Bupati, dan
Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis.
5)
Pemerintahan daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
6)
Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)
Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
1)
Hubungan wewenang
antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota,
atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan
memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2)
Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
1)
Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2)
Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
1)
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2)
Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
3)
Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
1)
Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2)
Setiap rancangan
undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
3)
Jika rancangan
undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang
itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa
itu.
4)
Presiden mengesahkan
rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.
5)
Dalam hal rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib
diundangkan.
1)
Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
2)
Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar
ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat.
3)
Selain hak yang diatur
dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta
hak imunitas.
4)
Ketentuan lebih lanjut
tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat
diatur dalam undang-undang.
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
1)
Dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai
pengganti undang-undang.
2)
Peraturan pemerintah
itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut.
3)
Jika tidak mendapat
persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
1)
Usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah
anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2)
Setiap usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan
jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
3)
Untuk mengubah
pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4)
Putusan untuk mengubah
pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya
lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5)
Khusus mengenai bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
1)
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)
Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
1)
Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2)
Cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara.
3)
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4)
Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
1)
Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
2)
Negara mengembangkan
sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang
lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3)
Negara bertanggung
jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.
4)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
C. Hubungan Pembukaan UUD dengan Batang
Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok
pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang
DasarNegara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hkum dasar
Negara, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dan pokok-pokok pikrab
tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945.
Oleh karena
itu, dipahami bahwa suasana kebatinan UUD 1945 serta cita hukum UUD 1945
bersumber atau dijiwaioleh dasar falsafat Pancasila. Inilah yang dimaksud
dengan arti dan fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara. Dengan demikian,
jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsungdegan
Batang Tubuh UUD 1945, karena Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran
yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di Batang Tubuh UUD 1945
tersebut. Pembukaan UUD 1945yang merupakan kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, bahkan hal ini menjadi rangkaian kesatuan nilai dan norma yang
terpadu.Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal merupakan
perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang
tidak lain adalah pokok pikiran : PersatuanIndonesia, Keadilan social,
Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan/perwakilan, dan
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil
danberadab.Pokok-pokok pikiran tersebut tidak laib adalah pancaran dari
Pancasila yang telah nanpu nenberikanemangat dan terpancang dengan khidmay
dalam perangkat UUD 1945. Semangat (Pembukaan) padahakikatnya merupakan suatu
rangkaian lesatuan yang tak dapat dipisahkan. Kesatuan serta semangatyang
demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan
warga NegaraIndonesia.
Hubungan
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 45
1)
Alinea 1,2,3 a tidak memiliki hub. Causal organis dengan UUD 1945 karena berisi hal-hal yang mendahului kemerdekaan.
2)
Alinea 4 a
memiliki hubungan Causal organis
dg UUD 1945 karena berisi hal-hal pokok bagi terselenggaranya negara :
·
UUD ditentukan akan ada
·
Yg diatur dalam
UUD adalah pembentukan pemerintahan negara
·
Bentuk negarà republik berkedaulatan rakyat
·
Pancasila sebagai dasar negarA.
BAB
3
PENUTUP
Demikian
pembahasan yang dapat kami berikan mengenai “Pembukaan dan Batang Tubuh UUD
1945” dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya,
karena terbatasnya referensi yang ada hubungannya dengan materi makalah ini.
Untuk itulah diperlukannya kritik dan saran yang membangun kepada kelompok demi
sempurnanya penulisan makalah di kesempatan-kesempatan yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
http://wiyanmartiwi.wordpress.com/2012/11/28/pancasila/
diakses pada tanggal 01 Desember 2013 pukul 14:43 WITA
http://www.sarjanaku.com/2010/10/makna-setiap-alinea-dalam-pembukaan-uud.html
diakses pada tanggal 01 Desember 2013 pukul 15:27 WITA
http://belajarnegara.blogspot.com/2013/05/pokok-pikiran-dan-makna-alinia.html
diakses pada tanggal 01 Desember 2013 pukul 15:39 WITA
http://eritristiyanto.wordpress.com/2010/04/07/undang-undang-dasar-1945-pembukaan-batang-tubuh-dan-aturan/
diakses pada tanggal 01 Desember 2013 pukul 20:25 WITA
http://imetamorphogus.blogspot.com/2012/10/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
diakses pada tanggal 01 Desember 2013 pukul 20:52 WITA
http://sahabat-ima.blogspot.com/2011/12/batang-tubuh-undang-undang-dasar-1945.html
diakses pada tanggal 01 Desember 2013 pukul 19:45 WITA
http://saifulns.blogspot.com/2012/02/hubungan-pembukaan-uud-dengan-batang.html
diakses pada tanggal 01 Desember 2013 pukul 20:05 WITA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar