Senin, 26 Mei 2014

AGAMA ISLAM



BAB 2
PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN ISLAM
Ada hal yang menjadikan sulit dalam mengartikan agama, menurut Prof. Dr. mukti Ali, ahli ilmu perbadingan agama, mengemukakan 3 alasan :
1. Agama merupakan soal batin dan subyektif
2.  Melibatkan emosional dalam membicarakannya
3.  Definisi agama akan dipengaruhi oldh tujuan orang yang mendefinisikannya
Para ahli dalam menerjemahkannya menempuh beberapa cara :
1.      Dengan analisis etimologis, menganalisa konsep bahasa.
2.      Dengan analisis deskriptif, menganalisa gejala dan fenomena agama dalam kehidupan nyata.
a.      Secara Bahasa/Etymology
Secara bahasa istilah agama dikenal dalam tiga macam; agama, religi, ad diin. Dalam pemaknaan, ada dua perbedaan pendapat;
1.    Menurut sidi gazalba, ketiganya berbeda, Ad diin memiliki arti yang lebih luas dari kedua istilah tersebut. Agama dan religi bermakna hubungan manusia dan tuhan saja, tapi ad diin selain itu juga membicarakan tentang hubungan manusia dan manusia.
2.    Menurut H. Endang Saifuddin Ansary dan faisal ismail, ketiganya sama, hanya beda asal bahasanya, agama dari bahasa sansekerta, religi dari bahasa eropa/inggris, ad-diin dari bahasa arab.
b.      Pengertian agama secara istilah/Terminology
Menurut budiman, agama memiliki dua dimensi;
1.    Sebagai kepercayaan, yakni percaya pada sesuatu yang ghoib dan adanya hari akhirat yang kekal.
2.    Sebagai sesuatu yang mempengaruhi kehidupan manusia, sehingga agama identik dengan budaya.
Menurut Abul A’la Al maududi, agama memiliki 4 pengertian;
1.      Penyerahan diri pada yang lebih berkuasa
2.      Penghambaan diri yang lemah kepada yang lebih kuat
B.      SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
a.      Al-Quran
Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang utama. Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT, sesuai dengan firmannya sebagai berikut:
”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al=Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS 15:9)
”Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an. Kalau sekiranya Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS 4:82
Kandungan Al-Qur’an, antara lain adalah:
a)      Pokok-pokok keimanan (tauhid) kepada Allah, keimanan kepada malaikat, rasul-rasul, kitab-kitab, hari akhir, qodli-qodor, dan sebagainya.
b)      Prinsip-prinsip syari’ah sebagai dasar pijakan manusia dalam hidup agar tidak salah jalan dan tetap dalam koridor yang benar bagaiman amenjalin hubungan kepada Allah (hablun minallah, ibadah) dan (hablun minannas, mu’amalah).
c)      Janji atau kabar gembira kepada yang berbuat baik (basyir) dan ancaman siksa bagi yang berbuat dosa (nadzir).
d)     Kisah-kisa sejarah, seperti kisah para nabi, para kaum masyarakat terdahulu, baik yang berbuat benar maupun yang durhaka kepada Tuhan.
e)      Dasar-dasar dan isyarat-isyarat ilmu pengetahuan: astronomi, fisika, kimia, ilmu hukum, ilmu bumi, ekonomi, pertanian, kesehatan, teknologi, sastra, budaya, sosiologi, psikologi, dan sebagainya.
Keutamaan Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
a)      Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
b)      Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
c)      Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
d)     Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
e)      Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
Fungsi Al-Qur’an antara lain adalah:
a)      Menerangkan dan menjelaskan (QS. 16:89; 44:4-5)
b)      Al-Qur’an kebenaran mutlak (Al-Haq) (QS. 2: 91, 76)
c)      Pembenar (membenarkan kitab-kitab sebelumnya) (QS. 2: 41, 91, 97; 3: 3; 5: 48; 6: 92; 10: 37; 35: 31; 46: 1; 12: 30)
d)     Sebagai Furqon (pembeda antara haq dan yang bathil, baik dan buruk)
e)      Sebagai obat penyakit (jiwa) (QS. 10: 57; 17:82; 41: 44)
f)       Sebagai pemberi kabar gembira
g)      Sebagai hidayah atau petunjuk (QS. 2:1, 97, 185; 3: 138; 7: 52, 203, dll)
h)      Sebagai peringatan
i)        Sebagai cahaya petunjuk (QS. 42: 52)
j)        Sebagai pedoman hidup (QS. 45: 20)
k)      Sebagai pelajaran
b.      As-sunah
Sunnah dalam bahasa berarti tradisi, kebiasaan adat-istiadat. Dalam terminologi Islam, sunnah berarti perbuatan, perkataan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (af’al, aqwal, dan taqrir).
Dalam mengukur keotentikan suatu hadits (As-Sunnah), para ahli telah menciptakan suatu ilmu yang dikenal dengan ”musthalah hadits”. Untuk menguji validitas dan kebenaran suatu hadits, para muhadditsin menyeleksinya dengan memperhatikan jumlah dan kualitas jaringan periwayat hadits tersebut yang dengan sanaad.
a.       Macam macam As-sunah
1.      ditinjau dari bentuknya
a)      Fi’il ( perbuatan nabi)
b)      Qauli (perkataan Nabi)
c)      Taqriri (persetujuan atau izin Nabi)
2.      ditinjau dari segi jumlah orang-orang yang menyampaikannya
a)      Mutawir, yaitu yang diriwayatkan oleh orang banyak.
b)      Masyhur, diriwayatkan oleh banyak orang, tetapi tidak sampai (jumlahnya) kepada derajat mutawir
c)      Ahad, yang diriwayatkan oleh satu orang.
3.      Ditinjau dari kualitasnya
a)      Shahih, yaitu hadits yang sehat, benar, dan sah
b)      Hasan, yaitu hadits yang baik, memenuhi syarat shahih, tetapi dari segi hafalan pembawaannya yang kurang baik.
c)      Dhaif, yaitu hadits yang lemah
d)     Maudhu’, yaitu hadits yang palsu.
4.      Ditinjau dari segi diterima atau tidaknya
a)      Maqbul, yang diterima.
b)      Mardud, yang ditolak.
b.      Kedudukan as-sunah
1.      Sunnah adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an.
2.      Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapat siksa (QS. Al-Mujadilah, 58: 5)
3.      Menjadikan Sunnah sebagai sumber hukum adalah tanda orang yang beriman (QS. An-Nisa’, 4: 65)
C.      PERBEDAAN AL-QURAN DAN AS-SUNAH
1.      Segala yang ditetapkan Al-Qur’an adalah absolut nilainya. Sedangkan yang ditetapkan As-Sunnah tidak semuanya bernilai absolut. Ada yang bersigat absolut, ada yang bersifat nisbi zhanni.
2.      Penerimaan seorang muslim terhadap Al-Qur’an adalah dengan keyakinan. Sedangakan terhadap As-Sunnah, sebagian besar hanyalah zhanny (dugaan-dugaan yang kuat).
D.     POKOK – POKOK AJARAN ISLAM
   Pokok – pokok ajaran islam ada 3 yaitu iman,islam, dan ihsan.dasar – dasar hadist ketiga pokok tersebut adalah :
Pada suatu hari kami (Umar Ra dan para sahabat Ra) duduk-duduk bersama Rasulullah Saw. Lalu muncul di hadapan kami seorang yang berpakaian putih. Rambutnya hitam sekali dan tidak tampak tanda-tanda bekas perjalanan. Tidak seorangpun dari kami yang mengenalnya. Dia langsung duduk menghadap Rasulullah Saw. Kedua kakinya menghempit kedua kaki Rasulullah, dari kedua telapak tangannya diletakkan di atas paha Rasulullah Saw, seraya berkata, “Ya Muhammad, beritahu aku tentang Islam.” Lalu Rasulullah Saw menjawab, “Islam ialah bersyahadat bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan mengerjakan haji apabila mampu.” Kemudian dia bertanya lagi, “Kini beritahu aku tentang iman.” Rasulullah Saw menjawab, “Beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir dan beriman kepada Qodar baik dan buruknya.” Orang itu lantas berkata, “Benar. Kini beritahu aku tentang ihsan.” Rasulullah berkata, “Beribadah kepada Allah seolah-olah anda melihat-Nya walaupun anda tidak melihat-Nya, karena sesungguhnya Allah melihat anda. Dia bertanya lagi, “Beritahu aku tentang Assa’ah (azab kiamat).” Rasulullah menjawab, “Yang ditanya tidak lebih tahu dari yang bertanya.” Kemudian dia bertanya lagi, “Beritahu aku tentang tanda-tandanya.” Rasulullah menjawab, “Seorang budak wanita melahirkan nyonya besarnya. Orang-orang tanpa sandal, setengah telanjang, melarat dan penggembala unta masing-masing berlomba membangun gedung-gedung bertingkat.” Kemudian orang itu pergi menghilang dari pandangan mata. Lalu Rasulullah Saw bertanya kepada Umar, “Hai Umar, tahukah kamu siapa orang yang bertanya tadi?” Lalu aku (Umar) menjawab, “Allah dan rasul-Nya lebih mengetahui.” Rasulullah Saw lantas berkata, “Itulah Jibril datang untuk mengajarkan agama kepada kalian.” (HR. Muslim).
A.    Rukun Iman 6 Perkara
Iman adalah keyakinan kita pada 6 rukun iman. Islam adalah pokok-pokok ibadah yang wajib kita kerjakan. Ada pun Ihsan adalah cara mendekatkan diri kita kepada Allah.
Tanpa iman semua amal perbuatan baik kita akan sia-sia. Tidak ada pahalanya di akhirat nanti:
Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun…” [An Nuur:39]
Orang-orang yang kafir kepada Tuhannya, amalan-amalan mereka adalah seperti abu yang ditiup angin dengan keras pada suatu hari yang berangin kencang. Mereka tidak dapat mengambil manfaat sedikitpun dari apa yang telah mereka usahakan (di dunia). Yang demikian itu adalah kesesatan yang jauh.” [Ibrahim:18]
Iman ini harus dilandasi ilmu yang mantap sehingga kita bisa menjelaskannya kepada orang lain. Bukan sekedar taqlid atau ikut-ikutan.
Sebagaimana hadits di atas, rukun Iman ada 6. Pertama Iman kepada Allah. Artinya kita meyakini adanya Allah dan tidak ada Tuhan selain Allah. Di bab-bab berikutnya akan dijelaskan secara rinci tentang hal ini.
Rukun Iman yang kedua adalah iman kepada Malaikat-malaikat Allah. Kita yakin bahwa Malaikat adalah hamba Allah yang selalu patuh pada perintah Allah.
Rukun Iman yang ketiga adalah beriman kepada Kitab-kitabNya. Kita yakin bahwa Allah telah menurunkan Taurat kepada Musa, Zabur kepada Daud, Injil kepada Isa, dan Al Qur’an kepada Nabi Muhammad. Namun kita harus yakin juga bahwa semua kitab-kitab suci di atas telah dirubah oleh manusia sehingga Allah kembali menurunkan Al Qur’an yang dijaga kesuciannya sebagai pedoman hingga hari kiamat nanti.
”Maka kecelakaan yng besar bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; “Ini dari Allah”, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan.” [Al Baqarah:79]
Kita harus meyakini kebenaran Al Qur’an dan mengamalkannya:
”Kitab Al Quran ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa” [Al Baqarah:2]
Rukun Iman yang keempat adalah beriman kepada Rasul-rasul (Utusan) Allah. Rasul/Nabi merupakan manusia yang terbaik yang pantas dijadikan suri teladan yang diutus Allah untuk menyeru manusia ke jalan Allah. Ada 25 Nabi yang disebut dalam Al Qur’an yang wajib kita imani di antaranya Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, dan Muhammad.
Karena ajaran Nabi-Nabi sebelumnya telah dirubah ummatnya, kita harus meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir yang harus kita ikuti ajarannya.
Muhammad bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi…” [Al Ahzab:40]
Rukun Iman yang kelima adalah beriman kepada Hari Akhir (Kiamat/Akhirat). Kita harus yakin bahwa dunia ini fana. Suatu saat akan tiba hari Kiamat. Pada saat itu manusia akan dihisab. Orang yang beriman dan beramal saleh masuk ke surga. Orang yang kafir masuk neraka.
Selain kiamat besar kita juga harus yakin akan kiamat kecil yaitu mati. Setiap orang pasti mati. Untuk itu kita harus selalu hati-hati dalam bertindak.
Rukun Iman yang keenam adalah percaya kepada Takdir/qadar yang baik atau pun yang buruk. Meski manusia wajib berusaha dan berdoa, namun apa pun hasilnya kita harus menerima dan mensyukurinya sebagai takdir dari Allah.
B.    Rukun islam 5 perkara
Ada pun rukun Islam terdiri dari 5 perkara. Barang siapa yang tidak mengerjakannya maka Islamnya tidak benar karena rukunnya tidak sempurna.
Rukun Islam pertama yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Asyhaadu alla ilaaha illallaahu wa asyhaadu anna muhammadar rasuulullaah. Artinya kita meyakini hanya Allah Tuhan yang wajib kita patuhi perintah dan larangannya. Jika ada perintah dan larangan dari selain Allah, misalnya manusia, yang bertentangan dengan perintah dan larangan Allah, maka Allah yang harus kita patuhi. Ada pun Muhammad adalah utusan Allah yang menjelaskan ajaran Islam. Untuk mengetahui ajaran Islam yang benar, kita berkewajiban mempelajari dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad.
Konsekwensi dari 2 kalimat syahadat adalah kita harus mempelajari dan memahami Al Qur’an dan Hadits yang sahih (minimal Kutuubus sittah: Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasaa’i, dan Ibnu Majah) dan mengamalkannya.
Rukun Islam kedua adalah shalat 5 waktu, yaitu: Subuh 2 rakaat, Dzuhur dan Ashar 4 raka’at, Maghrib 3 rakaat, dan Isya 4 raka’at. Shalat adalah tiang agama barang siapa meninggalkannya berarti merusak agamanya.
Rukun Islam ketiga adalah puasa di Bulan Ramadhan. Yaitu menahan diri dari makan, minum, hubungan seks, bertengkar, marah, dan segala perbuatan negatif lainnya dari subuh hingga maghrib.
Rukun Islam keempat adalah membayar zakat bagi para muzakki (orang yang wajib pajak/mampu). Ada pun orang yang mustahiq (berhak menerima zakat seperti fakir, miskin, amil, mualaf, orang budak, berhutang, Sabilillah, dan ibnu Sabil) berhak menerima zakat. Zakat merupakan hak orang miskin agar harta tidak hanya beredar di antara orang kaya saja.
Rukun Islam yang kelima adalah berhaji ke Mekkah jika mampu. Mampu di sini dalam arti mampu secara fisik dan juga secara keuangan. Sebelum berhaji, hutang yang jatuh tempo harus dibayar dan keluarga yang ditinggalkan harus diberi bekal yang cukup. Nabi berkata barang siapa yang mati tapi tidak berhaji padahal dia mampu, maka dia mati dalam keadaan munafik.
C.    Ihsan Mendekatkan Diri kepada Allah
Ada pun Ihsan adalah cara agar kita bisa khusyuk dalam beribadah kepada Allah. Kita beribadah seolah-olah kita melihat Allah. Jika tidak bisa, kita harus yakin bahwa Allah SWT yang Maha Melihat selalu melihat kita. Ihsan ini harus kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga jika kita berbuat baik, maka perbuatan itu selalu kita niatkan untuk Allah. Sebaliknya jika terbersit niat kita untuk berbuat keburukan, kita tidak mengerjakannya karena Ihsan tadi.
Orang yang ihsannya kuat akan rajin berbuat kebaikan karena dia berusaha membuat senang Allah yang selalu melihatnya. Sebaliknya dia malu berbuat kejahatan karena dia selalu yakin Allah melihat perbuatannya.
Itulah sekilas pokok-pokok dari ajaran Islam. Semoga kita semua bisa memahami dan mengamalkannya. Insya Allah dalam bab-bab selanjutnya beberapa hal di atas akan dibahas lebih rinci lagi.














Minggu, 25 Mei 2014

DEMOKRASI PANCASILA



MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“DEMOKRASI PANCASILA”
DOSEN PEMBIMBING : Drs. WAHYUDIN, M.Si



DISUSUN KELOMPOK 8 :
1.      AHMAD FAISAL                                        13142011073
2.      ARIA KARTA MANGGALA                    13142011096
3.      ERFAN MIHARDI                                      13142011105
4.      SYAMSUR RAHMAN                                13142011069





PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
MUHAMMADIYAH BANJARMASIN
2013

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas karunia-Nyalah makalah ini dapat diselesaikan guna memenuhi tugas Kewarganegaraan, materi yang dibahas berjudul “DEMOKRASI PANCASILA”.
Laporan ini adalah satu pendukung untuk memenuhi kebutuhan Mahasiswa dan Mahasiswi yang aktif, terampil, dan berani menyampaikan pendapat, dan mampu bekerja sama dengan rekan-rekannya. Kami menyadari keterbatasan dalam menyusun laporan ini, untuk itu kritik dan saran dari berbagai pihak, terutama kepada Dosen pembimbing yang kami harapkan.
Semoga makalah ini bermanfaat, memberi motivasi serta semangat dalam hal pembelajaran dari berbagai pihak.


                                                                 Banjarmasin,    November 2013


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................................           2.
DAFTAR ISI........................................................................................................................ 3.
BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................................           4.
A.    Latar Belakang........................................................................................................... 4.
B.     Rumusan Masalah...................................................................................................... 6.
C.     Tujuan........................................................................................................................ 7.
D.    Manfaat...................................................................................................................... 7.
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................................            8.
A.    Pengertian Demokrasi Pancasila................................................................................ 8.
B.     Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila..........................................................................  10.
C.     Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila...................................................................................  11.
D.    Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila...............................................................  11.
E.     Fungsi Demokrasi Pancasila...................................................................................... 14.
F.      Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ....................................................................... 14.
BAB III PENUTUP..............................................................................................................            16.
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................           17.





BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguh rakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter. Negara otoriter pun masih mengaku dirinya sebagai negara demokrasi. Ini menunjukkan bahwa demokrasi itu penting dalam kehidupan bernegara dan pemerintahan. Sejak merdeka, perjalanan kehidupan demokrasi di Indonesia telah mengalami pasang surut. Dari Demokrasi Parlementer/Liberal (1950–1959), Demokrasi Terpimpin (1959–1966) dan Demokrasi Pancasila (1967–1998). Tiga model demokrasi ini telah memberi kekayaan pengalaman bangsa Indonesia dalam menerapkan kehidupan demokrasi. Setelah reformasi demokrasi yang diterapkan di Indonesia semakin diakui oleh dunia luar. Reformasi telah melahirkan empat orang presiden. Mulai dari BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
Demokrasi yang diterapkan saat ini masih belum jelas setelah pada masa Presiden Soeharto dikenal dengan Demokrasi Pancasila. Ir Soekarno dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi (1965) pernah mengungkapkan pendapatnya tentang demokrasi bagi bangsa Indonesia. “Apakah demokrasi itu? Demokrasi adalah ’pemerintahan rakyat’. Masyarakat bebas berpendapat dan berorganisasi dan rakyat juga memilih langsung atau memilih sendiri pemimpinnya. Komisi negara dibentuk oleh negara. Diperbolehkannya jalur independen atau calon perseorangan di luar jalur politik mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) turut meramaikan kehidupan demokrasi di Indonesia. Perkembangan demokrasi turut meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Masyarakat boleh mengorganisasikan diri untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Masyarakat atau rakyat kembali merasakan kebebasan sipil dan politiknya. Rakyat menikmati kebebasan berpendapat serta rakyat menikmati kebebasan berorganisasi. Kebebasan sipil bisa dinikmati meskipun di sisi lain hak sekelompok masyarakat bisa dihilangkan oleh kelompok masyarakat lain. Dalam kondisi seperti ini, beberapa kalangan menilai penerapan demokrasi di Indonesia harus dijiwai dengan ideologi atau dasar negara RI yaitu Pancasila. Pancasila sebagai dasar atau ideologi negara harus diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi.
Pancasila sebagai konsep diungkapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945 saat menyampaikan pidatonya yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah negara yang diberi nama dengan Pancasila. Konsepsi usul ini berisi:
1.        Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme.
2.        Perikemanusiaan atau Internasionalisme.
3.        Mufakat atau Demokrasi.
4.        Kesejahteraan Sosial.
5.        Ketuhanan yang Maha Esa.
Selanjutnya pada tanggal 22 Juni 1945, sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mencapai konsensus nasional dan gentlemen agreement tentang dasar negara Republik Indonesia. Konsensus nasional yang mendasari dan menjiwai Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 itu dituangkan dalam suatu naskah yang oleh Mr Muhammad Yamin disebut Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia yang dirumuskan oleh Panitia Sembilan, panitia kecil yang dibentuk oleh BPUPKI, antara umat Islam dan kaum kebangsaan (nasionalis). Di dalam Piagam Jakarta terdapat lima butir yang kelak menjadi Pancasila dari lima butir, sebagai berikut :
1.        Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.        Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.        Persatuan Indonesia
4.        Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.        Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah Piagam Jakarta ditulis dengan menggunakan ejaan Republik dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Muhammad Yamin. Pada saat penyusunan UUD pada Sidang Kedua BPUPKI, Piagam Jakarta dijadikan Muqaddimah (preambule). Selanjutnya, saat pengesahan UUD ‘45 18 Agustus 1945 oleh PPKI, istilah Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan UUD setelah butir pertama diganti menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Perubahan butir pertama dilakukan oleh Drs. M. Hatta atas usul A.A. Maramis setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan, Kasman Singodimedjo dan Ki Bagus Hadikusumo. Membaca sejarah pergerakan nasional di Indonesia, perubahan ini nampak bukan suatu proses dari saat disahkannya Piagam Jakarta hingga menjadi Pembukaan UUD 1945.
Para wakil rakyat Indonesia ketika itu terbagi atas dua kelompok aliran pemikiran. Di satu pihak mereka yang mengajukan agar negara itu berdasarkan kebangsaan tanpa kaitan khas pada ideologi keagamaan. Di pihak lain, mereka yang mengajukan Islam sebagai dasar negara. Mengingat Indonesia adalah bangsa yang majemuk , maka kata – kata “menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya“ di ganti dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa“. Hal ini terjadi karena setelah ada protes dari perwakilan Indonesia bagian timur yang mayoritas adalah non muslim. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki rasa tenggang rasa yang besar dan saling menghormati satu sama lain dan mengutamakan kepentingan bersama/umum daripada kepentingan pribadi/golongan. Maka itulah yang dinamakan Demokrasi Pancasila.

B.       Perumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari demokrasi itu ?
2. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila ?
3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia ?
4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi ?


C.       Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui hakekat demokrasi
2.      Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
3.      Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
4.      Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini

D.      Manfaat
Tujuan Demokrasi Pancasila adalah untuk menetapkan bagaimana bangsa Indonesia mengatur hidup dan sikap berdemokrasi seharusnya. Dan menjadikan semua teratur tanpa terjadi hal–hal yang melewati batas norma kesopanan. Jadi jelas bahwa pendidikan Pancasila selalu diajarkan di setiap tingkat pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA/SMK agar kita menjadi manusia yang demokrasi yang selalu menghargai pemdapat orang lain, tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam menjadi warga negara yang baik.



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Demokrasi Pancasila
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
1.        Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
2.        Sistem Konstitusionil
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)
Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
1.        Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
2.        Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.        Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
4.        Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
B.       Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila
Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat dua landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara / rakyat / masyarakat / organisasi / partai / keluarga, yaitu:
1.      Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
2.      Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.    Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b.    Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c.    Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.
2.      Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
3.      Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
4.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya.
5.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6.      Pelaksanaan Pemilihan Umum.
7.      Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), yang berbunyi Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
8.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10.  Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

C.       Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:
1.        Kedaulatan ada di tangan rakyat.
2.        Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
3.        Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.        Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
5.        Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
6.        Menghargai hak asasi manusia.
7.        Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
8.        Tidak menganut sistem monopartai.
9.        Pemilu dilaksanakan secara luber.
10.    Mengandung sistem mengambang.
11.    Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
12.    Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

D.      Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila
Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPR. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1.        Indonesia Ialah Negara yang Berdasarkan Hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2.        Indonesia Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3.        Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi, MPR mempunyai: Tugas pokok, yaitu:
a.       Menetapkan UUD
b.      Menetapkan GBHN
c.       Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a.       Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b.      Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c.       Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d.      Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD 1945
e.       Mengubah undang-undang.

4.        Presiden
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5.        Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
a.       Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
b.      Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
c.       Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
d.      Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
e.       Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
f.       Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6.        Menteri Negara
Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.
7.      Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.
E.       Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1.    Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara
Contohnya: Ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan Pembangunan, ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan, dll.
2.    Menjamin tetap tegaknya negara RI.
3.    Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4.    Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5.    Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara
6.    Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab
Contohnya: Presiden adalah Mandataris MPR dan Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
F.        Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah mempraktekkan ide tentang demokrasi walau bukan tingkat kenegaraan , masih tingkat desa yang disebut demokrasi desa. Contoh pelaksanaan demokrasi desa pemilihan kepala desa dan rembug desa. Inilah demokrasi asli. Demokrasi desa mempunyai 5 ciri yakni rapat , mufakat , gotong royong , hak mengadakan protes bersama dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut mempergunakan pendekatan kontekstual. Demokrasi di Indonesia adalah  demokrasi Pancasila yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara , pandangan hidup bangsa Indonesia , dasar negara Indonesia dan sebagai identitas nasional Indonesia. Sebagai ideologi nasional , Pancasila sebagai cita - cita masyarakat dan sebagai pedoman membuat keputusan politik. Sebagai pemersatu masyarakat yang menjadi prosedur penyelesaian konflik. Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai - nilai Pancasila adalah :
1.      Kedaulatan rakyat;
2.      Republik
3.      Negara berdasar atas hukum
4.      Pemerintahan yang konstitusional
5.      Sistem perwakilan
6.      Prinsip musyawarah
7.      Prinsip ketuhanan
Di indonesia pelaksanaan demokrasi sering berubah ubah seiring dengan perubahan zaman, oleh karena itu kita perlu memperhatikan perkembangan pelaksanaan demokrasi di indonesia itu seperti apa. Pelaksanaan demokrasi yang baik itu adalah dengan melibatkan seluruh rakyat dalam proses demokrasi tersebut.Seperti contoh Pemilu tersebut, di awal - awal Indonesia pasca-Kemerdekaan pun Indonesia masih mencari formulasi yang tepat untuk menjalankan metode sukses pemerintahan yang efektif , yang diwujudkan pada tahun 2004 dengan pemilihan umum langsung.
Proses demokrasi yang semakin baik itu akhirnya dilanjutkan melalui Pemilu Langsung di berbagai daerah di Indonesia mulai bulan Juni 2005 lalu di 226 daerah meliputi 11 propinsi serta 215 kabupaten dan kota, diadakan Pilkada untuk memilih para pemimpin daerahnya. Sehingga warga dapat menentukan peminpin daerahnya menurut hati nuraninya sendiri. “Pesta demokrasi sangat berarti bagi masa depan bangsa Indonesia.”



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara manapun, dengan cara masing masing di indonesia sendiri demokrasi pancasila sudah mendarah daging disetiap warga nya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi / pemerintahan liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di indonesia karena adat dan budaya negara indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.

DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.